Lampung Tengah, (Ampera-news.com)- Ribuan pedagang Pasar Bandar Jaya, Lampung Tengah, mengancam turun ke jalan. Pedagang menolak dipaksa memperpanjang sewa ruko atau kios di Pasar Bandar Jaya.
Menurut pedagang, opsi perpanjangan masa sewa mengada-ada. Sebab, kontrak sewa pedagang baru kadaluwarsa pada 2025.
“Kami diminta kembali bayar sewa, padahal diperjanjian berakhir pada 2025. Pedagang yang sedang terdampak covid-19 justru dipaksa bayar sewa dengan nominal sangat besar,” kata ketua Asosiasi Pedagang Pasar Bandarjaya, Malia Herlena, Minggu, 24 Juli 2022.
Malia Herlena memastikan sebanyak 1.400 pedagang Pasar Bandar Jaya siap turun ke jalan jika pemerintah tetap memaksa.
“Kami sudah meminta bukti salinan perjanjian kala itu, tapi tidak diberi. Dan mereka tiba-tiba bilang surat tersebut batal demi hukum,” katanya.
Ia mengatakan pedagang bersama dengan Pemerintah Lampung Tengah yang diwakili Sekda serta pengembang pembangunan Pasar Bandarjaya menyepakati dan menandatangani perjanjian sewa ruko, toko, kios, dan los hamparan selama 22 tahun. Perjanjian sewa itu mulai 2003 sampai tahun 2025.
“Kami para Pedagang memohon kepada Pemerintah Daerah agar jangan ada pemaksaan kepada Pedagang untuk membayar perpanjangan sewa ruko, toko, kios, los dan hamparan sebelum tahun 2025,” ujarnya.
Kemudian, Kuasa Hukum Sopian Sitepu mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan menyurati Pemerintah Lampung Tengah atas konflik yang sedang terjadi.
“Ini menyangkut hidup orang banyak, mereka mencari rezeki di pasar. Apalagi perputaran ekonomi belum stabil karena pendemi virus Covid-19 dipaksa untuk bayar sewa kembali,” katanya.(ADM)