Ampera-news.com
Kosiati, seorang janda beranak tiga dari desa Sinar Ukir, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, menjadi korban tabrak motor yang diduga dilakukan oleh dua siswa MTS Negeri 2 Pringsewu.
Kecelakaan terjadi pada tanggal 5 September 2023 di Pasar Banyumas, Pringsewu, ketika Kosiati sedang mengendarai sepeda motornya, kemudian ditabrak oleh dua siswa yang berinisial R dan A. Kedua siswa tersebut juga diduga berkendara di saat jam belajar masih berlangsung, yang mana itu merupakan hal yang sangat tidak benar.
Didatangi di kediamannya, Kosiati yang saat ini mengalami cedera di bagian tangan, dan sempat mendapat jahitan dan memar di bagian paha dan dada, berharap agar kedatangan awak media dapat membantunya mencari keadilan. Sebab sampai hari ini sejak 11 hari dari kecelakaan, siswa maupun orang tua siswa belum ada yang datang dan memberi pertanggungjawaban.
Media Ampera News pun berusaha membantu dengan cara mendatangi langsung MTS Negeri 2 Pringsewu, guna mengkonfirmasi terhadap laporan Kosiati dan bertanya langsung pada siswa yang terkait. Tapi sepertinya kedatangan media tidak disambut baik oleh pihak sekolah, yang mana salah satu dari tenaga kerja sekolah yang berposisi sebagai TU, menghalangi PERS untuk bertemu kepala sekolah guna mengkonfirmasi lebih lanjut, dan meneriaki siswa untuk segera pergi.
Tindakan tersebut tentu saja mengecewakan, sebab apa yang dilakukan TU tersebut bisa saja dikategorikan sebagai dugaan keras menghalangi PERS untuk mendapatkan informasi. Tindakannya juga bisa disebut sebagai pelanggaran terhadap undang-undang PERS no 40 tahun 1999. Yang mana di sana disebutkan bahwa PERS berhak mencari, memperoleh, mengelola dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Serta hukuman bagi pelaku yang menghalangi PERS mendapatkan hak-nya dapat berupa pidana 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah.
Kekecewaan pihak media yang berusaha mendapatkan informasi membawa harapan agar dinas terkait di resor Pringsewu dapat menindaklanjuti dengan tegas salah seorang tenaga kerja sekolah yang diduga keras melakukan pelanggaran terhadap undang-undang PERS dengan menghalangi media untuk mendapatkan informasi.
Sayang sekali karena media gagal untuk melakukan konfirmasi terkait laporan Kosiati hari pada ini (15/09/2023). Padahal Kosiati berharap ada iktikad baik dari pihak yang sudah menabraknya, dan dari orang tua siswa yang pernah berkata akan mendatangi rumah Kosiati langsung dalam satu atau dua hari pasca kecelakaan. Tapi sampai hari ini, tidak ada yang datang ke rumah Kosiati dan bertanggung jawab sampai permasalahan benar-benar tuntas.
Ampera News Pringsewu
Tim liputan : Nur
Discussion about this post