Lampung Utara, Ampera-News.com – Tiga personel Polres Lampung Utara dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat narkoba. Ketiganya yakni, Bripka DP Dan anggota SPKT Polres Lampung Utara, Brigpol JL sebagai Siwas Polres Lampung Utara, dan Brigpol JN di Polsek Bukit Kemuning.
Upacara yang digelar di halaman Mapolres setempat, Jumat, 27 Desember 2019, tersebut tidak dihadiri ketiganya meski sudah disampaikan undangan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono mengatakan PTDH dilakukan berdasarkan surat keputusan Kapolda Lampung pada 18 Desember 2019 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap tiga personel Polres Lampung Utara.
“Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi di lingkungan kita, khususnya di Polres Lampung Utara ini, seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakikat tugas sebagai insan Bhayangkara yaitu mendharma bhaktikan diri kepada negara, institusi dan masyarakat,” ujar Kapolres.
Menurutnya kejadian ini menjadi instropeksi diri bagi seluruh personel Polres Lampung Utara termasuk di dalammnya ASN Polri agar lebih waspada, berhati-hati, agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminalitas tindak pidana narkoba yang akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi Polri.
“Saya mengimbau kepada seluruh personel Polres Lampung Utara untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik, hindari pelanggaran-pelanggaran khususnya pelanggaran penyalahgunaan narkoba. Bekali diri dengan keimanan dan ketaqwaan,” tambahnya. (Defriwansyah)
Discussion about this post