Bandar Lampung,(www.Ampera-News Com)-
Taman Santap Rumah Kayu Bandar Lampung yang beralamatkan di Jl. Arief Rahman Hakim No. 45, Way Halim Kota Bandar Lampung. Termasuk juga di dalam CV. Citra Rasa Direkturnya Ir. Susanto Wijaya pemilik Taman Santap Rumah Kayu.
Taman Santap Rumah Kayu CV. Citra Rasa ini membidangi usaha Kuliner yang sukses, termasuk di antaranya Bakso dan Kantin-Kantin yang di Itera.Taman santap rumah kayu ini tentunya sangat membantu warga masyarakat lampung salah satunya mengurangi penganguran, yang terlihat sekarang ini karyawan sudah berjumlah ratusan.
Tentunya dengan jumlah seperti itu sudah jelas terdaftar di BPJS, artinya Taman santap rumah kayu ini sangat peduli dengan karyawan-karyawannya, kalau kita lihat dari keadaan yang ada. namun sayang, setelah ada pemberhentian terhadap karyawan kerjanya untuk di urus BPJSnya itu terdaftarnya tidak sesuai dengan fakta yang ada. Korban masuk kerja dari tahun 2012 sedangkan keluarnya surat dari Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Informasi Dana dan Usia Pensiun Peserta JHT-JP Tahun 2022. Jadi sangat jauh berbeda.
Sementara korban menjelaskan saat di Konfirmasi dari Awak Media di Rumah Sakit Hermina Lantai 6 Jl. Tulang Bawang No.21.23.Enggal Kota Bandar Lampung Dirinya bekerja di sana sudah bertahun-tahun dan hak-haknya tidak di penuhi.
“saya di PHK sewenang-Wenang, tidak ada pemberitahuan, jadi saya minta maunya jelas jangan ngambil hak orang, saya banyak kerja di situ enggak cuma rumah kayu, di UPT Sumber makmur semua UPTnya saya pernah bergabung di sana di bagian keuangan administrasi, Gudang, kirim barang juga iya, ke bank itu saya tidak pernah diantar ngambil uang buat gaji karyawan ratusan juta saya setir sendiri mobil sendiri, perusahaan tidak menyediakan mobil alasan mobil tidak ada, saya bekerja disana tidak main-main saya loyal kerja sampai jam dua belas malam, sampai keluar kota, ke Palembang tiga bulan bolak balik ke jakarta saya jalani, apa yang di perintah saya jalani sampai mengambil uang Milyaran saya jalani sendiri tidak ada rasa takut.
Kemudian saya di mutasi lagi tahun Desember 2020 Sampai Oktober 2022 di PKK Agro Park Lahan tanaman pangan dan Hortikultura. Yang terletak di Sabah balau Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan,Provinsi Lampung, saya juga tidak jelas di sana saya di siksa benar-benar di siksa di kebun tidak di kasih karyawan suruh mengelola berhektar-hektar.tidak ada kantor cuma disuruh tidur di tenda saya sendirian,yang lain tukang kebun kan kerja lepas,tiba-tiba dapat surat PHK di Tahun 2023.jadi selama ini saya bekerja dengan loyal itu tidak ada sama sekali penghargaan.saya di liciki tidak ada pemberitahuan tiba-tiba dari pemilik rumah kayu itu memecat saya,” ungkap Neti.
Harapan saya, ya, manusia-manusia lah pak,Hak saya ya keluarkan,saya terima di PHK saya tidak masalah tapi baik-baik saya kan masuk bekerja baik-baik.
Itulah jelas harapan dari korban sebenarnya kepada seluruh keluarga besar pemilik CV.Citra Rasa (Taman Santap Rumah Kayu) Yuliana,Santo Wijaya (Ali),Marliana,Susiana,serta Pengacaranya Sujarwo.
Dari keterangan sebelumnya Neti Kami dari Tim media dan Lembaga Mabesbara pada tanggal 6 April 2024.sudah mencoba mendatangi Taman Santap Rumah Makan Kayu (CV Citra Rasa) ingin konfirmasi terkait adanya dugaan dari pihak usaha tersebut yang diduga sudah memberhentikan salah satu karyawannya (PHK) sepihak.
Di Taman Santap Rumah Kayu kami bertemu dengan kasirnya Ayu, dia mengarahkan menemui Senior Supervisor ibu Eni.saat itu Eni tidak ada di tempat,kemudian Ayu meminta no kontak kalau sudah datang nanti di kabari,ungkap Ayu.
Dalam perjalanan pulang dari Taman santap rumah makan kayu Eni menelpon Herman selaku dari Media bahwa dia mengatakan kalau urusan terkait mau konfirmasi masalah karyawan yang di keluarkan silahkan kan langsung hubungi atau bertemu langsung dengan Pengacara kami Jarwo.S.H.Ungkap Eni.
Kemudian Herman selaku Media dari Ampera-News konfirmasi melalui Telpon dan di angkat Jarwo,S.H selaku pengacara Taman Santap Rumah Makan Kayu ,’ Dia mengatakan tidak ada waktu tidak penting mau bertemu lagi mau pulang kampung ke oku,kalau mau tanya saya jawab,kalu mau di naikan berita silahkan.data kamu gak akurat,” ungkap Jarwo S.H.
Untuk alasan dia bicara tidak akurat karena Jarwo menanyakan siapa nama-nama orang yang tidak terdaftar di BPJS,selain dari (Neti) yang sudah putus di pengadilan.tentunya Herman selaku dari media merahasiakan nama-nama itu kecuali nanti sudah sampai di Pengadilan baru saling buka data,karna pekerjaan jurnalis ada kode Etik nya.
Herman mencoba menghubungi kakak ipar dari Ali ( Santo Wijaya)
Pemilik Taman santap rumah makan kayu (Kukuh) dia menjelaskan dengan terarah dan jelas silahkan pak Herman temui Eni ,”dijawab Herman Kami sudah kesana Eni tidak ada di tempat,” di jawab lagi sama kukuh,”ada dia di Taman santap rumah makan kayu.kedua kalinya kukuh telpon lagi disuruh hubungi Jarwo selaku Pengacara,karena aku betul-betul enggak ngerti kalau urusan lainya ngerti.dan kalau mau dinaikin berita silahkan supaya Jarwo juga bertanggung jawab.
Dari dasar keterangan itu kami dari tim media dan lembaga mengikuti saran-saran dan arahan dari Kukuh kakak Ipar pemilik Taman santap rumah makan kayu,tujuan Kukuh sebenarnya untuk mempermudah tugas wartawan dengan jalan ini yang kami tempuh siapa yang harus kami temui,tetapi dalam hal ini justru apa yang di arahkan kukuh untuk kami bertemu dengan orang yang di bilang kukuh itu satupun tidak mau bertemu,saling melempar, Eni nyuruh bertemu pengacara Jarwo tetapi saat di hubungi Jarwo tidak mau bertemu dan dia mengatakan seperti penjelasan yang dia atas.
Dalam pemberitaan yang kami terbitkan sudah kita konfirmasi ke korban.yang diduga di PHK sepihak oleh Pihak CV Citra Rasa ( Taman Santap Rumah Kayu)
Herman
Discussion about this post