Jakarta – (Ampera-news.com) Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkapkan terjadinya pemungutan liar yang terjadi di Rutan KPK yang melibatkan pegawai komisi Antirasua.
Pemungutan liar yang ditemukan mencapai Rp 6,1 Milyar Rupiah yang melibatkan 93 petugas rutan. Dewas KPK sudah mengumpulkan bukti termasuk dokumen setoran uang 93 pegawai yang di duga terlibat digunakan pasal Penyalagunaan Wewenang Peraturan Dewas
Dewas mengungkapkan bahwa “ Paling sedikit itu menerima 1 juta dan yang paling banyak menerima 504 Juta sekian, lalu kalau teman-teman menanyakan totalnya berapa maka saya bisa menyatakan sekitaran Rp 6,1 Milyar itulah total nya dan hal ini bisa saja totalnya berbeda mungkin dengan teman-teman penyelidikan. Dan masalah pidananya berbeda.
93 Pegawai Rutan KPK yang terlibat pungli Rutan akan menjalankan siding Etik .
Sumber : Ampera.com