Pesawaran (Ampera-News.com) – Diduga oknum kepala desa Gerning kecamatan Tegineneng kabupaten Pesawaran memberi uang suap kepada Jurnalist dari media Ampera News Pesawaran, Senin (10/08/2020)
Kronologi, saat awak media Ampera News kabupaten Pesawaran menemui oknum kades Gerning berinisial “AHS” dengan tujuan konfirmasi perihal dana BLT DD.
Namun bukannya memberikan keterangan perihal yang ditanyakan justru “AHS” langsung memberikan amplop berisikan uang kepada awak media bertujuan untuk tidak bertanya lagi terkait BLT DD.
Mengacu pada undang-undang kode etik jurnalistik pasal 6, yang berbunyi “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap” maka awak media Ampera news menolak amplop yang hendak diberikan oleh AHS.
Dalam hal ini, “Jurnalist media Ampera News akan melaporkan dan mengambil langkah hukum terkait dugaan suap oknum kades gerning Tegineneng yang berinisial ‘AHS’. Karna telah melecehkan profesi jurnalistik dengan memberi uang suap kepada wartawan”, Tegas Paisal.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tindak pidana suap diatur dalam Pasal 209 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:
1. Barang siapa memberi sesuatu kepada seorang karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (Ps)