(Ampera-news.com) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan upah minimum tahun depan adalah penyeimbang dari berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat tahun ini.
Upaya ini dilakukan agar perusahaan memiliki keleluasaan sehingga tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau phk.
Pengusaha mengaku lega dengan keputusan kementerian tenaga kerja, yang memutuskan upah minimum tahun depan tidak naik.
Kebijakan pemerintah dinilai sudah sesuai dengan hitungan pengusaha. Sebab, mengacu pada regulasi yang ada yaitu, rumus formulasi upah buruh di indonesia adalah pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.
“Jangan sampai kalau kemudian terjadi salah satu policy yang menyebabkan perusahaan makin lemah atau dalam hal ini pekerja menghadapi kemungkinan kena PHK,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengatakan pemerintah tengah mengeluarkan anggaran dalam rangka memberikan kompensasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Sementara itu, pengusaha mengaku lega dengan keputusan Kementerian Tenaga Kerja yang memutuskan upah minimum tahun depan tidak naik.
“Namun masyarakat atau pekerja tetap dijaga dari sisi daya beli, itu pernanan fiskal. Itu untuk menjadi jembatan di situ, sehingga tidak membuat, jangan sampai salah satu policy (kebijakan) menyebabkan perusahaan makin lemah,” ujar Sri Mulyani ketika memberikan keterangan pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Selasa (27/10/2020). (Red/Rls)