Bangka (Ampera-News.com) – Puluhan warga Dusun Karang Panjang dan Tanjung Ratu serta pengurus pantai Takari Desa Rebo mendatangi kantor KPHP Sigambir Kotawaringin Sungailiat Kabupaten Bangka, guna melaporkan SHD atas dugaan menjual lahan Hutan Lindung (HL). Senin (09/11/20) pagi.
Pasalnya, warga merasa resah akibat tingkah laku SHD karena diduga sudah dua kali melakukan percobaan menjual lahan HL wilayah Desa Rebo, maka itu masyarakat membuat laporan ke instansi terkait agar SHD ditindak tegas.
Sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat dan tim pengelola pantai Takari Desa Rebo, SHD sudah menerima uang hasil jual lahan HL seluas 12 Ha, sedangkan sebagian lahan tersebut masuk dalam IUP pantai Takari.
“Sabtu 07/11/20 pagi, SHD mengantarkan uang sejumlah 35 juta ke bendahara masjid, diketahui uang tersebut hasil penjualan lahan HL seluas 12 Ha, maka pihak masjid menolak dan langsung mengembalikannya lagi”, ujar ketua pengurus pantai Takari sembari duduk santai saat diwawancari tim Ampera news. Sabtu (07/11/20) siang.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Ampera-News (AN) langsung menemui SHD di kediamannya terkait penjualan lahan HL. Alhasil, SHD membenarkan dan meralat informasi yang disampaikan oleh pihak pantai Takari.
SHD menjelaskan, “saya bukan menjual lahan, tetapi minta ganti rugi tanam tumbuh pohon kelapa yang saya tanam di kawasan HL dari tahun 2011 silam”, jelasnya kepada tim AN.
Ia juga menuturkan, “saya sengaja menanam pohon kelapa di kawasan HL, apabila ada orang yang hendak mengelola lahan itu untuk membuka usaha maka harus ganti rugi tanam tumbuh tanaman saya”, imbuh SHD. Sabtu (07/11/20) sore.
Terkait laporan warga, KPHP Sigambir Kotawaringin merespon cepat atas dugaan indikasi penjualan lahan HL di wilayah mereka. Dalam hal itu juga, Bambang selaku kepala KPHP Sigambir menanggapi dan akan meneruskan laporan tersebut ke Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung.
“Dasar laporan awal masyarakat tadi akan kami tindak lanjuti dengan nota dinas ke Dinas Kehutanan atas dugaan indikasi jual lahal HL dengan nominal kurang lebih 400 juta”, terang kepala KPHP kepada awak media. Senin (09/11/20) siang.
Iapun menegaskan, “Dalam nota dinas akan kami masukkan untuk pemanggilan kepada pelapor berikut yang menjual dan pembeli guna diambil keterangannya, selanjutnya biarlah penyidik dari dinas yang akan mengembangkan permasalahan tersebut, agar ada efek jera dan semoga menjadi pembelajaran bagi masyarakat lain”, tuturnya. (ED/Een)