(Ampera-news.com) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencopot Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, per 24 November 2020, karena dinilai tidak menjalankan instruksi gubernur,
Terkait antisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan, di Petamburan. Usai dicopot dari jabatannya, Bayu dimutasi sebagai anggota tim gubernur untuk percepatan pembangunan, TGUPP, sampai ada penugasan lebih jauh.
Selain Bayu, Anies Baswedan juga mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Andono Warih. Berdasarkan rilis yang Kompas TV terima, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, BKD, DKI Jakarta, Chaidir, menyebutkan, pencopotan berdasarkan hasil audit inspektorat DKI Jakarta yang menilai Bayu telah lalai, dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi gubernur.
Inspektorat dalam auditnya tidak hanya memeriksa Wali Kota Jakarta Pusat, tapi juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Andono Warih, Camat Tanah Abang, Muhammad Yassin, dan Lurah Petamburan, Setiyanto.(Red/Rls)