Pesawaran (Ampera-news.com) – Pemberitaan yang sampai ke publik tentang pungutan liar prona tahun 2020 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran sempat santer terdengar.
Informasi dari masyarakat yang mengeluhkan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum (MY) Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Pembuatan sertifikat prona dipungut sebesar 650 ribu rupiah per kepala keluarga. Warga mengeluhkan biaya yang dikeluarkan tersebut cukup besar bagi mereka dan tidak sesuai dengan aturan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Saat dikonfirmasi oleh awak media Ampera News pada (MY) Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran di ruang kantornya beliau menyatakan “bahwa hal yang dikeluhkan oleh warga masyarakat tentang pungutan liar prona tersebut tidak benar adanya”, tegansyA.
Dan warga masyarakat uang mengurus sertifikat prona tidak dibebankan biaya seperti yang dikeluhkan warga, ungkapnya pada awak media Ampera News (07/12/2020).
Dari penjelasan MY selaku Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran pada media Ampera News sudah jelas bahwa isu masyarkat tentang pungli Prona tahun 2020 tersebut tidak benar. (Wasono & Herizon)