Bandar lampung (Ampera-News.com) – Masalah tanah di Sabah balau perbatasan kota bandar lampung masih di tindak lanjuti oleh Kanit Harda IPDA. ALI HUMAENI. SH dengan Anggota hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 jam 15.10 wib Klarifikasi ke lahan tanah Di Sabah Balau lampung selatan. menindak lanjuti laporan Alang Handika pada tanggal 30 Desember 2020 selaku penerima tugas dari yang menerima kuasa dari 3 ahli waris.
Penunjukan lahan sabah balau batas-batas nya di jelaskan oleh Alang handika dan 3 ahli waris kepada Ipda Ali di lapangan. dari semua lahan yang punya ahli waris batas-batas nya dan di dampingi dari Lembaga Mabesbara Kabid Lingkungan Provinsi Lampung HERMAN dan Lsm Galak Provinsi lampung ALIYAMAN.
Setelah selesai cek lokasi rombongan dari ahli waris dan kepolisian. langsung menuju kediaman Mudayat (Mantan kepala desa tahun 1970 di sabah balau) selaku tokoh masyarakat yang sebagai saksi hidup tahu sejarah tanah di sabah balau.
Menurut keterangan Mudayat selaku saksi hidup tanah di sabah balau mantan sekdes th 1965 dan mantan kades th 1970 dua periode ini bahwa tanah tersebut dasar punya 3 ahli waris karna mendapat surat garapan tumpang sari dari PNP X Kedaton asal usul nya warkah tahun 1960. Tahun 1971 keluar surat intruksi dari direksi Kedaton NO.X9/PK/162/1971 yang di tanda tangani oleh Administratur PNP X tahun 1976 keluar surat Pengukuran dan inventarisasi pelepasan tanah X HGU Perkebunan Kedaton di Afdeling 1 kedaton V Sabah Balau.
“Berdasarkan Sk Gubernur Lampung NO.AG.235/DA 1275/PHX/1976 surat direktorat Agraria Provinsi lampung Di Teluk Betung NO.AG.220/DA.2712/PH.715/XI/1976 di tanda tangani Oleh Abdullah Sani.SH.Nip:010019918 Kepala Direktorat Agraria Provinsi Lampung”, Jelas Mudayat di Depan Kanit Harda Ali Humaeni dan di saksikan dari Lsm Galak Dan Lembaga Mabesbara Provinsi Lampung.
Dengan kedatangan dari Polres lamsel di kediaman Tokoh masyarakat Mudayat sangat mengharapkan agar segera membantu keinginan dari 3 ahli waris tanah peta kepala burung di sabah balau yang berbatasan dengan Bandar lampung agar segera dapat memanggil saudara Deni yang sudah menjual tanah 3 ahli waris segera di usut kebenaran nya dasar saudara Deni yang telah mengakui dan menjual tanah 3 ahli waris ke orang lain.
Dan dasar kepemilikan hak Deni dari mana?, agar segera terungkap juga kebenaran tanah Peta Kepala Burung di Sabah Balau sebenernya hak siapa?, semoga harapan kami dari lembaga Mabesbara Herman dan LSM Galak Provinsi Aliyaman agar kira nya dapat titik terang dari kepolisian menindaklanjuti pengaduan dari penerima tugas yang mendapat kuasa untuk membuktikan bahwa hak dari 3 ahli waris yang benar-benar milik nya. Serta Deni sebagai penjual tanah 3 ahli waris menurut keterangan ahli waris agar segera di proses sesuai hukum yang berlaku.
Dengan ada laporan pengaduan dari penerima tugas. telah di terima dari Resor Lampung Selatan Kanit Harda Ipda Ali humaeni mengecek lokasi tanah dan menyerahkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian di serahkan ke Alang diantika di kediaman mudayat dan selanjutnya hari senin tanggal 18 januari 2021 ketiga Ahli Waris akan di mintai keterangan lebih lanjut Di Polres kalianda Lampung Selatan. (Herman/Amri)