Jawa timur (Ampera-News.com) – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 Sumenep tahun 2020 sebesar Rp 1.064.690.000,. Diduga pihak sekolah mengkorupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen.
Menurut informasi sumber data yang kami himpun pada penggunaan dana BOS SMPN 1 Sumenep pada tahap 1 (satu) sebeaar Rp 322.080.000,. ada 3 (tiga) komponen yaitu ;
– Komponen Nomor 3 seperti, kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler, sebesar Rp 83.715.850,.
– Komponen Nomor 8 seperti, perawatan sarana dan Prasarana Sekolah, sebesar Rp 61.304.800,.
– Komponen Nomor 12 seperti, Pembayaran honor sebesar Rp 59.670.000,.
Pada tahap 2 (dua) sebesar Rp 429.440.000, berikut uraian masing-masing komponen ;
– Komponen Nomor 3 sebesar Rp 136.006.100,.
– Komponen Nomor 8 sebesar Rp 61.291.850,.
– Komponen Nomor 12 sebesar Rp 99.450.000,.
Pada tahap 3 (tiga) sebesar Rp 313.170.000,. berikut uraian masing-masing komponen ;
– Komponen Nomor 3 sebesar Rp 26.848.000,.
– Komponen Nomor 8 sebesar Rp 28.968.000,.
– Komponen Nomor 12 sebesar Rp 79.560.000,.
Penggunaan Dana BOS SMPN 1 Sumenep di 3 (tiga) komponen tersebut Diduga tidak diyakini kebenarannya.
Diduga hanya modus oknum Kepala SMPN 1 Sumenep yang berinisial (SRD) bersama beberapa stafnya untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, sehingga mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.
Saat pembelajaran tatap muka di Sekolah dana untuk pembelajaran lebih sedikit dibandingkan pada saat daring/belajar dari rumah.
Awak media berusaha menghubungi/konfirmasi kepada Kepala SMPN 1 Sumenep terkait dugaan korupsi melalui whatshaap dan telepon, tetapi tidak ada respon dari (SRD) selaku kepsek dan kuasa pengguna anggaran, Rabu (28/04/2021).
Dimohon Kepada Dinas terkait, kepolisian, dan kejaksaan agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 1 Sumenep tahun 2020 yang rugikan negara hingga ratusan juta. Agar Kejadian serupa tidak menular kesekolah lain. (Tim)