Mesuji, Lampung (Ampera-News-com) – Diduga kepala sekolah SDN 2 Dan SDN 5 Way Serdang Kec, Way Serdang, Kab, Mesuji. tidak Realisasikan dana BOS 5% Perawatan Sekolah, pasal nya pada Saat Tim Media Ampera news dan awak media kongkrit beserta pantau 24 jam. berkunjung ke Sekolah tersebut pada tgl 23 Juni 2021, yang ingin mempertanyakan tentang dana perawatan kepada kepala sekolah, akan tetapi kepala sekolah tidak berada di tempat.
kami pun dari tim Media Ampera news dan kawan-kawan Pers mempertanyakan kedinas terkait yang membidangi sekolah SDN 2 way Serdang, melalui telpon seluler dan pesan whatsapp, menjelaskan bahwa mengenai kerusakan sekolah tersebut bukan juknis perawatan dari dana bos, sangat kami sayangkan pernyataan salah satu petinggi dinas pendidikan Mesuji yang terkesan melindungi sekolah SDN 2 way Serdang, Mesuji Lampung.
Padahal kita semua tau kalau dana BOS 5% untuk perawatan Sekolah peruntukannya yaitu kaca yang pecah pelapon kelas yang rusak dan untuk pengecatan sekolah, akan tetapi kepala sekolah SDN 2 way Serdang, sepertinya dengan sengaja tidak melakukan atau menerapkan dana perawatan 5% yang sudah di anggarkan dari dana BOS.
Karena sekolah SDN 2 Way Serdang diduga sudah tidak enak dilihat mulai dari plapon dan lantai beserta kusen kelas yang sudah lapuk atau bolong, dan dinding kelas juga sudah retak dan sudah ada jebol, yang terkesan di biarkan saja oleh kepala sekolah SDN 2 way Serdang, kabupaten Mesuji.
Hal serupa juga terjadi pada SDN 5 Way Serdang, sama permasalahanya yaitu dana perawatan 5% dari dana BOS, dan pihak sekolah setiap pencairan sudah menganggarkan dana pemeliharaan sekolah mereka masing masing, padahal sekolah SDN 5 Way Serdang, pada tahun 2020 kemaren mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) menurut pantauan kami dari Tim Media Ampera news beserta kongkrit dan pantau 24 jam, dalam pengerjaanya diduga ada kejangalan.
Karna tidak ada tulisan atau bisa di sebut prasasti, tidak menutupi kemungkinan ada embel-embel pemberian dari pihak sekolah kepada salah satu oknum tertentu atau bisa disebut UPETI alias Setoran.
Info yang kami dapat dari salah satu kepala sekolah yang enggan disebut nama nya, lebih kurang nya 10% Sampai 15% dari nilai pagu yang mereka dapat. dan juga sudah di ketahui oleh Sekretaris dinas pendidikan kabupaten Mesuji, YOGA PUJA RAMA WP., S.Psi., M.M. yang sekarang mejadi Plt. Kadis Pendidikan Mesuji Lampung.
Harapan kami kepada instansi terkait Yaitu inspektorat agar bisa memangil dan mempertanyakan ke mana dana BOS 5% perawatan Sekolah, Dan kami siap Bertanggung jawab atas temuan kami ini.
Kepada aparat penegak hukum (APH) Yaitu : POLRES Dan KEJAKSAAN agar bisa memanggil serta memberi sanksi yang Tegas, agar bisa menjadi contoh Sekolah Sekolah SDN yang lain khususnya berada di kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung Sampai berita ini di Terbitkan, kepala sekolah SDN 2 dan SDN 5 tidak bisa temui atau di Hubungi. (Tono /Tim)