Bandar Lampung (Ampera-News.com) – Sidang Mediasi kedua terkait permasalahan yang terjadi antara PT. Bukit Mas Selaras (Andalas Group) dengan pihak korban PHK yang seharus nya pangilan ke (3) Pada hari ini Jum’at (02/07/2021), namun masih tetap pangilan ke dua karna dari pihak perusahaan PT.BMS Melayangkan surat ke Disnaker agar di tunda sementara.
Sidang mediasi kedua ini PT. BMS (Andalas Group) belum memberikan hasil yang tepat atas gugatan yang diajukan oleh ketiga korban PHK sepihak (Sdr. Riman, Sdr. Suhaimi Abu Bakar, dan Sdr. Albert), yang kesemua hal tersebut telah diberikan kuasa sepenuhnya pada Lembaga Mabesbara (Lembaga Masyarakat Bersatu Membangun Bangsa dan Negara) untuk menyelesaikannya.
Pada sidang mediasi yang berlanjut
PT. BMS (Andalas Group) melalui orang yang mengaku sebagai kuasa hukum dari pihak perusahaan Denny Fariz, S.H meminta bukti data-data yang di ajukan oleh penerima kuasa korban PHK pada saat bekerja di PT.BMS (Andalas Group).
Herman Selaku Ketua Lembaga Mabesbara Kota Bandar Lampung Penerima Kuasa dari ketiga karyawan yang di PHK sangat menyayangkan sikap dari perusahaan, “Hal tersebut tidak semestinya diminta, karena sebagai perusahaan yang pernah memperkerjakan ketiganya seharusnya perusahaan memiliki bukti sendiri tanpa harus Mempertanyakan hal itu kembali pada korban PHK”, tegas herman.
Sementara saat ditanyakan Septi Indrayani, SH.
(Mediator HI) tentang surat kuasa dari perusahaan pada orang yg mengaku sebagai kuasa hukum perusahaan, mereka tidak bisa menunjukkan pada sidang pertemuan tersebut.
PT. BMS (Andalas Group) mengelak untuk memenuhi tuntutan korban PHK dengan alasan pihak perusahaan keberatan dengan permintaan pekerja. dan mempertanyakan dasar perhitungan pesangon tersebut.
Seharusnya pihak perusahaan sudah mengerti karna semua aturan penghitungan pesangon mengacu di Pasal 156 ayat 2 UU Ketenagakerjaan.
Sementara Satpam yang sudah bekerja selama 6 hari dalam sepekan 7 hari semestinya hanya boleh bekerja 7 jam kerja per hari Atau 40 jam seminggu. sementara bekerja 5 hari dalam sepekan 7 hari boleh bekerja 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu tertuang dalam Pasal 77 Undang-Undang No13/2003 Tentang KetenagaKerjaan.
Tetapi yang di pakai aturan dari PT.BMS (Andalas Group) Standar Oprasional Prosedur (SOP) Satuan Pengamanan (Security) Andalas Group.
“Jam kerja nya 12 jam per hari. dan Denny Fariz, S.H selaku orang yang mengaku sebagai Pengacara dan perwakilan dari PT.BMS Mengatakan Satpam di PT.BMS kerjanya Dua (2) shief dalam sehari”, jelas Denny.
“Jadi semakin jelas, aturan Disnaker dan Undang-undang ketenagakerjaan diduga tidak di pakai oleh PT.Bukit Mas Selaras (Andalas Group). Satpam PT.BMS tidak memakai surat perintah lembur hal yang wajar di karnakan aturan yang di terapkan oleh PT.BMS. Satpam melaksanakan tugas kerja selama 12 jam dua shief karna acuan dari (SOP) aturan yang di keluarkan dari PT.BMS”, pungkas herman mengulang penjelasan dari orang yang mengaku perwakilan perusahaan.
Lanjut herman, Pekerja harian lepas aturan Keputusan Menteri KetenagaKerja RI.NO/KEP-100/MEN/VI/04. Harian lepas selama 21 hari lebih. Jika lebih dari 3 bulan berturut-turut maka pekerja buruh telah menjadi ( PKWTT) Perjanjian Kerja Tidak Tertentu pekerja ini bersifat tetap, ini disebut Karyawan Tetap, bukan Kontrak.
Kalau di PHK, maka wajib perusahaan membayar uang Pesangon, atau uang (UPMK) Uang Penghargaan Masa Kerja dan (UPH) Uang Pengantian Hak. Merujuk hal tersebut ketiga korban PHK yang diduga diberhentikan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Dan Para pekerja tidak terima dan menuntut hak-hak yang semestinya mereka dapatkan (Pesangon).
Ketua DPD Lembaga Mabesbara Kota Bandar Lampung Herman selaku penerima kuasa sepenuhnya dari ketiga korban PHK sepihak. “Berharap pihak PT. BMS (Andalas Group) segera mengeluarkan Hak-Hak korban PHK tersebut dan dapat kooperatif terhadap Disnaker Kota Bandar Lampung, bukan nya mengirim orang yang tidak berkompeten dalam menangani hal yang serius ini”, tegasnya. (Herman/Amri)