Bandar Lampung (Ampera-News.com) – Lima Keturunan dari Bandar Dewa pemilik tanah adat yang diduga telah dikuasai oleh PT. Huma Indah Mekar (HIM) angkat bicara terkait penguasaan lahan tanah adat tersebut.
Salah satu keturunan dari Alm.Hi. Madroes yaitu Rulaini Bin Bangsa Raja mengatakan bahwa “Putus atau tidaknya hasil sidang di PTUN, lima Keturunan dari Bandar Dewa yakni Pangeran Raja Sakti, Pangeran Balak, Hi. Madroes, Guru Alam, dan Moesa, kami tetap pemilik sah lahan yang telah dikuasai oleh PT. HIM selama kurang lebih 40 tahun”, ungkapnya tegas. Kamis (09/09/2021)
Pada tahun 2008 pernah direncanakan pengukuran ulang lahan tanah PT. HIM oleh BPN namun hal tersebut tidak terlaksana.
Dan pada tahun 2009 kembali adanya rencana pengukuran lahan tersebut, namun kembali tidak terlaksana dengan alasan dana yang akan digunakan kurang, keterangan ini diungkapkan oleh Achmad Sobri sebagai penerima kuasa dari 5 Keturunan ahli waris.
“Kuat dugaan ada oknum dari pihak pemerintah yang bekerja sama dengan PT.HIM”, tambah Achmad Sobri pada keterangannya.
“Berdasarkan surat keterangan hak kekuasaan tanah hukum adat No.79/Kampung/1922 yang telah terdaftar pada Pesirah Marga Tegamoan tanggal 27 April 1936 tentang lahan tanah dari KM 133 – 139 milik Lima Keturunan Bandar Dewa yang telah dikuasai oleh PT.HIM, dan semua data atas kepemilikan 5 ahli waris tersebut lengkap sehingga PT. HIM tak berhak mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka”, tambah Rulaini Bin Bangsa Raja pada keterangannya.
Sejarah singkat atas kepemilikan lahan tanah oleh 5 keturunan yaitu pada tahun 1973-1974 transmigrasi masuk ke Kecamatan Panaragan.
Berdasarkan surat Camat Tulang Bawang Tengah yang ditujukan ke Bupati Lampung Utara bahwa lahan tanah sebanyak 30.000 ha ditambah 3800 ha jumlah 33.800 ha dan itu termasuk wilayah lahan 5 keturunan ahli waris, tidak termasuk dalam lahan transmigrasi.
Maka pada tahun 1974 -1975 di wilayah lima Keturunan pernah digarap oleh transmigrasi di KM 137, 138, 139. Namun hal tersebut disanggah atau diberhentikan oleh Bangsa Raja keturunan Hi.Madroes, kemudian Bangsa Raja melaporkan ke Bupati sehingga datang surat dari bupati yang memerintahkan camat untuk mengembalikan lahan tersebut ke Kampung Bandar Dewa Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Sidang atas permasalahanan ini telah berlangsung pada hari Rabu, 8 September 2021 di Pengadilan Tinggi Usaha Negara Kota Bandar Lampung.
Dalam sidang ini dengan agenda pengumpulan berkas dari kedua belah pihak penggugat dan tergugat, dan kuasa hukum dari PT. HIM terpaksa dikeluarkan dari ruang sidang karena belum memiliki surat kuasa penuh atas kasus yang tengah menjadi polemik.
Harapan dalam kasus ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, dan apapun hasilnya nanti akan membawa kebaikan bagi seluruh pihak terkait. (Herman/Amri)