Pesawaran (ampera-news.com)- Kanit Resum dan anggota Opsnal Sat reskrim polres pesawaran melaksanakan pembuatan surat Pernyataan terhadap kordinator Umum ASRORI dan kordinator Lapangan DERI BIN MARYANTO terkait pemerasan di jembatan way gebang desa gebang kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran ( 31 jan 2022 )
Isi surat perjanjian tersebut menyatakan “Saya sebagai ketua koordinator lapangan jembatan way gebang desa gebang kec. Teluk pandan dan anggota berjanji tidak akan Kembali mengulangi kegiatan pungli yang dilakukan di jembatan gebang desa way gebang kec teluk pandan dan berjanji apa bila ditemukan Kembali melakukan kegiatan pungli atau tindak pidana lainnya kami siap bertanggung jawab “.
Surat perjanjian ini timbul akibat ada nya berita viral yang di tindak lanjuti oleh kasat reskrim dan di cek langsung oleh kanit reskrim dan anggota opsnal polres pesawaran.
Berita viral yang beredar di masyarakat timbul akibat adanya keresahan warga sekitar dan mobil mobil yang melintas di jembatan way gebang. meminta sejumlah uang terhadap mobil bus.
AKP Darwin selaku kapolsek padang cermin meminta sejak diberi peringatan kali ini sudah tidak ada lagi pungutan liar dan tindak pidana apapun di sekitar jembatan way gebang dan untuk menciptakan rasa aman akan di turunkan personel kepolisian guna membantu dan melakukan penjagaan.
(Paisal/Widiya)