Pesawaran (ampera-news.com)- Kebakaran Rumah di Dusun 3 Gayau, kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, hari Selasa, 1 Februari 2022 pukul 17.30 Wib, dirumah Sutopo, umur 40 tahun, dan pekerjaan petani.
Kapolsek Padang Cermin langsung melakukan tindakan mendatangi TKP, menghubungi pemadam kebakaran, melakukan pemadaman api bersama damkar, mencatat saksi-saksi, mengamankan barang bukti, dan melakukan penyebab kebakaran.
Setelah diperiksa api pertama kali diketahui oleh saksi husin, umur 35 tahun, pekerjaan petani, dan saksi kedua Nasrul, umur 45 tahun, pekerjaan Petani.
Menurut penuturan saksi-saksi api pertama kali dilihat berasal dari dapur rumah, selanjutnya dikarenakan rumah salam keadaan kosong api secara cepat manjalar ke seluruh bagian bangunan rumah yang terbuat dari papan semi permanen atap asbes berukuran 9×8 meter persegi. Api di duga berasal dari tungku yang digunakan untuk memasak gula dan ditinggal pemilik rumah dalam kondisi menyala.
Selanjutnya, piket fungsi Polsek Padang Cermin menghubungi damkar kecamatan Padang Cermin sekitar pukul 18.20 wib, pemadam kebakaran tiba di lokasi dan api dapat di padamkan sekitar pukul 19.05 Wib.
Akibat kejadian peristiwa kebakaran rumah tersebut tidak ada korban jiwa namun korban mengalami kerugian rumah bangunan semi permanen berikut dengan isinya diperkirakan kurang lebih Rp. 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah).
Sampai saat ini situasi dalam keadaan aman dan terkendali.
(Paisal/Widiya)