Pesawaran (ampera-news.com) – Anggota Sat Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan diduga kurir sabu pada Hari Minggu (20/03/2022) Pukul 21.00 Wib di Desa Kebagusan, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran.
Pasal Yang Dilanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Identitas Tersangka Adi Irawan (31) , pekerjaan Buruh Harian Lepas, alamat Desa Kebagusan Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran.
Kronologi Ungkap Berdasarkan laporan informasi masyarakat bahwa tersangka sering menjadi perantara jual beli (kurir) Narkotika jenis sabu selanjutnya Anggota Sat Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersangka saat seseorang mencurigakan keluar dari rumah tersangka (TKP) selanjutnya dilakukan penggerbekan dan mendapati tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan ditemukan barang bukti seperangkat alat hisap sabu (bong) dari pengakuan bahwa tersangka hanya sebagai kurir dan mendapat upah dari sesorang Sedangkan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Paisal)