Pesawaran (ampera-news.com) – Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka diduga bandar narkoba di Desa Jalan Desa Pasar baru Kec.Kedondong Kab. Pesawaran Senin, 28 Maret 2022 pukul 14.00 wib.
Pasal Yang Dilanggar
Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Identitas Tersangka Maulana Padli/Adon(22)
Desa Dusun Kebon pisang Rt/013 Rw/004 Desa Pasar baru Kec.Kedondong Kab. Pesawaran.
Kronologis Ungkap Berdasarkan keterangan tersangka Riyansyah Alias TOMPEL yg tertangkap sebelumnya bahwa narkotika jenis tembakau sintetis yg berhasil diamankan tersebut diperoleh dengan cara membeli dari tersangka, selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di (TKP) saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti
– 1 (satu) bungkus bungkus kertas klip warna coklat berisi bahan atau daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis seberat 16,38 gram
– 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi bahan atau daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis.
– 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan bahan atau daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis
– 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
– 1 (satu) Unit handphone merk samsung warna gold
– 1 (satu) buah tas selempang warna hitam
narkotika jenis tembakau sintetis dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 100.000,-
selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Paisal)