Pesawaran (ampera-news.com) – Fakih Ketua Lsm Libra Kabupaten Pesawaran Lampung dalam waktu dekat ini akan melaporkan camat Way Khilau serta kades Mada Jaya terkait dugaan penyalah gunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh kepala desa Mada Jaya dan Camat Way Khilau Kabupaten Pesawaran Lampung, Minggu, (10,04,2022)
Fakih menjelaskan kepada awak media ini, “Dalam waktu dekat ini saya akan membuat surat laporan dan melaporkan ke OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang semena-mena tanpa prosedur yang ada mengalihkan jabatan seorang kaur keuangan menjadi kadus kepala dusun” ucap fakih
Menurut Fakih hal ini sudah melanggar, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa; Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223; perihal penerapan ketentuan pada huruf a ayat (4) pasal 7 Permendagri nomor 67 tahun 2017, bila kita menerapkannya, maka harus memperhatikan kaidah penerapan aturan perundang-undangan secara integral. Hal ini agar tidak terjadi benturan antara aturan yang satu dengan aturan lainnya. Oleh sebab itu perlu kita perhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa saat Perangkat Desa mendaftarkan diri sebagai perangkat desa itu jelas jabatan apa yang hendak diisi. Sekdes, Kasi, Kaur, atau kasun.
2. Bahwa diktum SK nya yang sejak awal diterima adalah berbunyi sesuai dengan lowongan jabatan yang diisi. Sebagai Sekdes, Kasi, Kaur, atau kasun.
Terhadap perihal kesatu, Kepala Desa tidak boleh sekehendaknya sendiri memutasi perangkat desa, setidaknya harus dilakukan antara lain:
1. Untuk mutasi ke jabatan Sekdes, arifnya lakukan uji kopetensi bagi semua perangkat desa untuk menduduki jabatan Sekdes, karena Sekdes adalah Kepala Sekretariat.
2. Untuk mutasi ke jabatan Kaur atau Kasi, bijaknya musyawarakan dan tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kopetensi personalnya.
3. Untuk mutasi ke jabatan Kasun, baiknya musyawarakan dan tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kopetensi personalnya dan tempat tinggalnya.
Dari hasil langkah awal sebagaimana diuraikan di atas, baru kemudian dikonsultasikan Camat.
Terhadap perihal kedua, Kepala Desa juga tidak boleh seenaknya sendiri memutasi perangkat desa, lakukan langkah berikut:
1. Setidaknya perangkat desa yang akan dimutasi itu diajak musyawarah dan ditawari dulu, mau apa tidak. Sebab hakekatnya jabatan di perangkat desa itu statis.
2. Perangkat Desa yang dimutasi membuat surat pernyataan kesanggupan dimutasi. Sebab SK perangkat desa itu bersifat permanen. Urai fakih
“Saya akan kirim surat laporan dalam waktu dekat ini dan akan saya kawal” pungkas fakih geram
(Silvia Candra Kumala Dewi)