Pesawaran (Ampera-news.com) — Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin menangkap terduga pelaku tindak pencurian dengan pemberatan. Pada Jum’at (29/04/2022).
Pengakapan berdasarkan laporan bernomor: 1. Laporan Polisi Nomor : LP/B-112/IV/2022/Polsek Pacer / Res Pesawaran/ Polda Lampung, tanggal 26 April 2022.
Kronologi pencurian yaitu pada hari Sabtu (16/04/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Rumah korban yang beralamatkan di Dusun Pematang Awi Desa Sukajaya Punduh, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.
Pencurian terjadi saat korban masih tertidur. Para pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat atap genteng rumah.
Korban bernama Febri Sumardiyanto, pekerja Tani, warga Dusun Pematang Awi, Rt 001 RW 003, Desa Sukajaya Punduh, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.
Kronologi penangkapan : Setelah dilakukan penyelidikan dengan mendapatkan bukti yang cukup. Pada Hari Jumat(29/04/2022) pukul 01.00 WIB Tekab 308 Polsek Padang cermin mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pelaku berjumlah 4 orang. Polisi mengamankan dua diantaranya berinisial (U), dan (H) di desa Sukajaya Punduh. Kedua pelaku lain masih buron berinisial (SP), dan (SN).
Polisi mengaman kan barangbukti berupa
– 1 (satu) Unit Laptop , Merk Toshiba, Type L740 IntelCare 13, Cassing warna Hitam.
– 1 (Satu) Unit R2 Merk Honda NewFit
, Warna Hitam, No.Pol : BE 4104 RC (Kendaraan yg digunakan pelaku).
Polsek Padang Cermin pun sedang melakukan penyidikan lebih lanjut dan Limpah JPU
(Paisal)