Pesawaran, Lampung (Ampera-news.com) — Penemuan korban tenggelam di Dermaga 3 Dusun Ketapang Barat, Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Pada Senin (27/06/2022).
Identitas korban di ketahui laki-laki bernama Rudi berumur 38 tahun warga desa Dusun Ketapang Barat Rt 001/ Rw 001, Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Kronologi kejadian bermula Pada hari minggu tanggal 26 Juni 2022 sekira jam 16.00 Wib korban pergi dari rumah untuk mencari barang rongsok di sekitar Dermaga 3 Ketapang akan tetapi sampai dengan jam 18.00 Wib korban tidak kembali ke rumah, karena korban sejak kecil mempunyai riwayat gangguan kejiwaan dan korban pernah terjatuh kedalam laut Dermaga 3 Ketapang tetapi masih dapat diselamatkan warga maka orang tua korban an.RIYANTO bersama saksi an.RIYADI dengan dibantu warga sekitar langsung mencari keberadaan korban tetapi sampai dengan jam 24.00 Wib tidak ditemukan.
Korban di temukan pada hari Senin tanggal 27 juni 2022 sekira jam 05.45 Wib saksi an. KAILA yang sedang bermain di dermaga melihat tubuh korban mengapung di Dermaga 3 Ketapang, selanjutnya saksi an.KAILA memberitahukan peristiwa yang dilihatnya kepada warga disekitar Dermaga 3 Dusun Ketapang Barat Desa Batu Menyan Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.
Identitas para saksi yaitu
1. Nama : RIYANTO
Umur : 67 tahun
Pekerjaan : Nelayan
Alamat : Dusun Ketapang Barat Desa Batu Menyan Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.
2. Nama : RIYADI
Umur : 38 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun Ketapang Barat Desa Batu Menyan Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.
3. Nama : KAILA Binti HUSNUL HIDAYAT
Umur : 13 tahun Pekerjaan : Pelajar  Alamat : Dusun Ketapang Barat Desa Batu Menyan Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran.
Orang tua korban atas nama Riyanto menerangkan bahwa korban biasa mencari barang rongsok di di Dermaga 3 Ketapang, Korban mempunyai riwayat gangguan jiwa, korban tidak bisa berenang.
Orang tua korban enggan berkenan apabila korban di bawa ke Puskesmas Hanura untuk mendapat tindakan medis Ver luka Luar (dikuatkan dengan surat pernyataan)
Tindakan dari kepolisian seperti
1. Menerima Laporan
2. Mendatangi TKP
3. Melaksanakan TPTKP
4. Melaksanakan evakuasi korban dari TKP
5. Berkoordinasi dengan Puskesmas Hanura
6. Berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres Pesawaran yang datang ke TKP untuk olah TKP dan indentifikasi jenazah korban.
(Paisal)