Pesawaran, Lampung (Ampera-news.com) — DPRD Pesawaran melaksanakan rapat paripurna dalam rangka Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Angaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2021. Pada Jumat(01/07/2022).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Pesawaran H Dendi Ramadhona K, S.T.,M.Tr.I.P.
– Ketua, Wakil Ketua dan Segenap Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran;
– Jajaran FORKOPIMDA Kabupaten Pesawaran;
– Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran;
– Para Pejabat Struktural di Lingkup Pemkab
Pesawaran;
– Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, LSM, Insan Pers sekabupaten Pesawaran serta Pemangku Kepentingan Pembangunan lainnya;
Bupati Pesawaran pun mengatakan dalam sambutannya
“Saya sangat menyadari bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 belum memenuhi seluruh kebutuhan dan aspirasi seluruh masyarakat. Pembangunan yang sudah, sedang dan akan dilaksanakan, secara bertahap dan berkesinambungan dilaksanakan dengan skala prioritas Pembangunan. Penentuan skala prioritas pembangunan ini dilakukan sebagai penyeimbang kapasitas dan kemampuan fiskal pemerintah daerah”.
“Selain itu, saya menyadari bahwa Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 masih sangat membutuhkan rekomendasi rekomendasi DPRD. Hal ini dimaksudkan dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD pada masa-masa yang akan datang”. Lanjutnya
Bupati Pesawaran pun menerangkan
“Hasil Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD TA 2021, untuk pendapatan Tahun 2021 terealisasi sebesar Rp1,236 Trilyun, dari sisi belanja terealisasi sebesar Rp1,230 Trilyun. Sedangkan dari sisi pembiayaan terdapat realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp9,948 Milyar sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1 Milyar sehingga terdapat Pembiayaan Netto sebesar Rp8,948 Milyar”.
Kemudian di tutup dengan “Rancangan Peraturan Daerah ini pada tahapan selanjutnya setelah disetujui bersama, akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi untuk dilakukan evaluasi bersama oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Hal ini berdasarkan padaPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah” tutupnya.
Rapat paripurna berjaln dengan aman dan kondusif serta mematuhi protokol kesehatan Covid-19
(ADV/Paisal)