Bandar Lampung (Ampera-news.com): Iwan Palera (55), warga Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung di Lampung Barat (Lambar) atas kasus penipuan pengadaan bantuan sosial beras. Korbannya mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,4 miliar.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan pelaku melancarkan aksinya sejak 2019 hingga 2021, dengan lokasi yang berbeda-beda. Tercatat ada lima orang yang menjadi korban penipuan pelaku.
“Korban inisial Mi ditipu senilai Rp1,4 miliar pada 12 April 2021 lalu,” kata Kompol Rosef Efendi saat ekspos di Mapolda Lampung, Rabu 6 Juli 2022.
Kompol Rosef menerangkan dalam melancarkan aksinya, pelaku selalu mengaku kerabat dekat pejabat tinggi Pemerintah Provinsi Lampung dan membawa sejumlah cek tunai dari perbankan. Atas hal itu, korbannya terbujuk oleh pelaku sehingga mau bekerja sama untuk melakukan pengadaan barang beras.
“Korban awalnya menyetujui kontrak kerja sama empat bulan dan sudah menunaikan kewajibannya menyalurkan 160 ton beras. Sementara pelaku membayar secara bertahap. Namun, ketika hendak dicairkan tujuh cek itu, saldo kosong atau tidak mencukupi,” ujar Kompol Rosef.
Dari laporan korban, tim melakukan penyelidikan dan berupaya memanggil pelaku, namun tidak pernah hadir. Akhirnya pelaku ditetapkan sebagai buronan.
Pada Jumat, 17 Juni 2022 sekitar pukul 14.30 WIB, Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung mendapatkan informasi keberadaan DPO yang sedang melakukan pertemuan dengan petani di wilayah Kecamatan Sekincau, Lampung Barat. Dari informasi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Lampung Barat dan Polsek Sekincau untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Dari hasil penangkapan tersebut, jajaran Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menyita barang bukti berupa tujuh cek bank, KTP, ponsel, 14 nota pengiriman karung beras, dan kartu ATM,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.