Kotabumi (Ampera.news.com) — Anggota Satnarkoba Polres Lampung Utara menetapkan tersangka dan menahan terhadap seorang oknum PNS di salah satu dinas Pemda setempat karena kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka diduga kuat terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu barang yang didapat dari seorang napi di Rutan Way Huwi Bandar Lampung yang kini kasusnya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka berinisial MT (40), warga Jl Ratu Alamsyah Perwira Negara, Kelurahan Kelapatujuh, Kecamatan Kotabumi, Â Lampung Utara.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP I Made Indra Sanjaya, mengatakan setelah diperiksa oknum PNS yang bekerja di salah satu dinas Pemda Lampung Utara tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba sabu-sabu dan ditahan.
“Tersangka diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan tersangka diketahui telah lama menjadi target operasi (TO) dalam kasus peredaran sabu-sabu di Lampung Utara, “ujarnya, Selasa, 5 Juli 2022.
Kasat juga menjelaskan barang bukti yang disita dari tangan tersangka sebanyak 11 paket sabu-sabu seberat 5,58 gram tersebut di akui tersangka barang terlarang tersebut diperoleh dari seorang napi di Rutan Way Huwi Bandar Lampung. Tersangka juga mengakui saat mengambil barang jumlah cukup banyak satu kantong senilai Rp8,5 juta telah dijual di Bandar Lampung dan sisanya dibawa ke Lampung Utara.
“Saat ini kami masih terus melakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut atas kasus tersebut, “katanya.
Sementara itu, tersangka sendiri menjual sabu-sabu mulai dari harga satu paketnya Rp300 ribu hingga Rp500 ribu/paketnya. Tersangka sebelumnya ditangkap di rumahnya. Saat itu ia masih mengenakan seragam pegawai menunggu calon pembeli sabu-sabu. Dari penangkapan oknum PNS tersebut, petugas menyita sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 11 paket seberat 5,58 gram pada, Senin, 4 Juli 2022.