Sukadana, (Ampera-news.com)- Seorang kakek 68 tahun asal Desa Totoprojo, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur (Lamtim) ditangkap Polsek Way Bungur, Sabtu, 9 Juli 2022.
Tersangka inisial OS (68) dibekuk atas laporan pencabulan siswi kelas 2 SD, inisial DI (8).
Kapolsek Way Bungur, Iptu Riki Setiawan, menjelaskan pencabulan itu dilakukan saat tersangka hendak membeli onggok singkong kepada paman anak korban.
“Saat itu tersangka melihat anak korban sedang main dan memanggilnya,” ujar Riki, Selasa, 12 Juli 2022.
Kemudian, korban mendatangi tersangka. Lalu tersangka mencabuli korban di teras rumah paman anak korban. Akibat perbuatan itu, korban mengalami trauma dan sakit di bagian kemaluannya.
“Atas perbuatan itu, kami tangkap pelaku dengan barang bukti pakaian korban dan uang tunai Rp15 ribu, serta pakaian tersangka,” ujarnya. (ADM)