Bandar Lampung, (Ampera-news.com)- Seorang warga binaan LP Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung berinsial RF (17), warga Bandar Lampung ditemukan meninggal dunia di LP. Diduga karena mendapat kekerasan.
Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivas) Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaidi membenarkan adanya warga LP anak yang meninggal, namun ia membantah penyebab kematian karena penganiayaan sesama narapidana.”Tidak benar, tidak ada unsur penganiayaan,” ujar Farid, Rabu, 13 Juli 2022.
Farid menyebut kematian RF dikarenakan sakit yang dideritanya, meski tak disebutkan sakit yang dialami RF. “Sakit,” singkatnya
RF (17) warga Bandar Lampung, meninggal dunia, pada Senin, 12 Juli 2022, seusai dirawat di RS Ahmad Yani Metro.Awalnya keluarga mendapatkan informasi pada Minggu, 10 Juli 2022 dari pihak perawat, agar keluarga membesuk RF.
Kemudian, keluarga membesuk RF pada Senin 11 Juli 2022. Ketika dibesuk RF sudah mengalami luka-luka dibagian badannya, dan tidak bisa banyak bergerak, serta sulit berbiacara. RF baru mendekam di LP Khusus Anak Kelas IIA tersebut, baru menjadi warga binaan anak selama, satu setengah bulan.
“Banyak memar dari kepala sampai kaki, kepala jidat, bahu, badan memar semua sampai badan-badannya,” ujar orang tua korban Ros, Selasa, 12 Juli 2022.
Keluarga RF berharap, kematian anaknya diusut tuntas, dan diketahui penyebab pasti sang anak meninggal dunia.(ADM)