Bandar Lampung, (Ampera-news.com)- Warga Bandar Lampung, Dadang S Manaf (56), yang berprofesi sebagai pedagang dan juru parkir dituntut 12 tahun penjara karena mencabuli anak di bawah umur pada sidang di PN Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 12 Juli 2022. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 atas UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dadang S. Manaf selama 12 Â tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessie Indra Anggun Dwi Putri di kantor PN Tanjungkarang,
Ia juga dituntut membayar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara. Sidang dengan agenda putusan bakal dilangsungkan pada 26 Juli 2022.
“Sidang ditunda dua pekan,” kata Hakim Yulia Susanda, saat menutup sidang.
Menurutnya, perbuatan terdakwa bermula pada 14 Oktober 2021 saat korban berinisial T berada di rumah aman di Lampung. Saat itu, korban mengeluh sakit dan bercerita ke ibunya serta petugas UPTD bahwa ia menjadi korban asusila terdakwa yang merupakan teman ibu korban. Terdakwa pun ditangkap oleh Polda Lampung sekitar Oktober 2021. Sedangkan perbuatan terdakwa pun berlangsung sejak Januari 2021 dan dilakukan berulang kali. Korban pun dianiaya dan diancam jika mengadukan perbuatan bejat terdakwa.(ADM)