Metro, (Ampera-news.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro meringkus dua pengedar sabu-sabu di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa, 12 Juli 2022.
Tersangka inisial RS (36) dan SA (38), warga Desa Sukadana Darat, Lampung Timur.
“Keduanya diduga sebagai pengedar,” kata Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Abdullah Efendi Siregar, Rabu, 13 Juli 2022.
Dalam penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa paket sabu siap jual.
“Kami temukan satu gulungan plastik hitam berisi sabu seberat 2,96 gram dan 12 plastik klip bening kosong,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mendapatkan sabu dari seorang bandar di Tegineneng, Pesawaran, seharga Rp2,25 juta. Barang yang dibeli itu direncanakan untuk dipecah menjadi paket kecil guna dijual kembali.
“Bandar itu masih DPO dan kami masih menyelidiki sejumlah orang dalam jaringan kedua pengedar tersebut,” kata dia.
Dari perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.(ADM)