Bandar Lampung, (Ampera-news.com)- Jajaran Polsek Kedaton menangkap pelaku jambret ponsel berinisial ML (32) warga Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Selasa,12 Juli 2022.
Pelaku menjambret ponsel seorang mahasiswi Rohani Romaito di Jalan ZA. Pagar Alam, Rajabasa Nunyai, Bandar Lampung, Sabtu, 12 Juli 2022, pukul 21.00.
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri mengatakan aksi jambret ini berawal saat korban pulang dari rumah teman satu kampusnya.
Ketika korban berada di gang saat malam hari, pelaku datang mengendarai sepeda motor dan langsung merampas ponsel korban.
“Akibatnya korban kehilangan satu unit handphone merek Samsung. Dan korban langsung laporan ke Polsek Kedaton,” ujarnya, Kamis, 14 Juli 2022.
Atas dasar laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kedaton melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) mendatangi lokasi, meminta keterangan saksi dan mengecek CCTV.
“Setelah mengidentifikasi pelaku, berdasarkan bukti yang diperoleh unit reskrim langsung menuju kediaman pelaku di Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, dan membawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan yakni satu unit ponsel merek Samsung.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidanan penjara paling lama 9 Tahun.
“Menghimbau kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak-anak ketika sedang mengendarai sepeda motor untuk tidak bermain handphone atau menaruh barang berharga miliknya di dalam jok agar tidak menjadi incaran dari orang yang akan berbuata jahat,” ujarnya.(ADM)