Pesawaran, (Ampera-news.com) — Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencuriam dengan kekerasa (Curas) Pada Kamis(21/07/2022)
Tindak Pidana Curas di Jalan Ahmad Yani, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupeten Pesawaran.
Penangkapan atas dasar LP/B-151/VII/2022/Polda Lampung/Res Pesawaran/Sek Gedong Tataan, tanggal 21 Juli 2022
Dalam kejadian tersebut Korban Dedi Heriyanto mengalami luka robek pada bagian kepala, luka memar pada wajah, dan kerugian materil berupa 1 buah terpal dan tali, bila ditafsir senilai Rp. 1.500.000,- (Satu juta Lima Ratus ribu rupiah) kemudian Korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) Melalui Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran, S.H menjelaskan, unit Reskrim Polsek Gedong Tataan menindaklanjuti dengan melakukan Pulbaket mendatangi TKP, Mencari CCTV yang ada dilokasi atau sekitarnya guna identifikasi pelaku.
Lanjut Kompol Hapran, berdasarkan hasil dari saksi-saksi dan laporan masyarakat, diketahui bahwa Pelaku curas tersebut ada 5 orang, kemudian dilakukan Penyelidikan oleh Personel Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan untuk dilakukan penangkapan.
Kemudian pada Kamis dini hari sekita Pukul 03.30 wib Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan, menerima infomasi bahwasannya dari 5 orang tersebut berada di terminal kemiling, lalu tim tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan meluncur mengamankan salah seorang pelaku dari 5 pelaku tindak pidana Curas tersebut, pada Pukul 04.15 Wib pelaku berhasil kita amankan ke Polsek Gedong Tataan Polres pesawaran.
Dalam kasus ini Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan telah berhasil menangkap inisial MOR (27) Warga Jln Agus Salim, Gang Darma Bakti, Kelurahan Kaliawi Persada, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
Kompol Hapran menjelaskan kronologi kejadian, “Pada Hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 Pukul 03.15 Wib di Jln Ahmad Yani, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku, dengan cara awalnya korban mengendarai Mobil dari arah Gedong Tataan menuju Bandar Lampung, diperjalanan korban dihentikan 3 Orang yang tidak dikenal, lalu Mobil korban berhenti, kemudian salah satu orang pelaku berkata kepada korban akan menebeng, setelah itu para pelaku langsung naik kebelakang bak Mobil korban”.
“Lalu diperjalanan tepatnya di depan Indomaret Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran para pelaku menyuruh korban untuk memberhentikan mobilnya setelah Mobil berhenti, para pelaku turun dari Mobil korban, kemudian mengambil terpal dan tali yang berada di bak Mobil tersebut, mengetahui hal tersebut korban turun untuk mengambil terpal dan tali yang diambil oleh para pelaku, lalu para pelaku tiba-tiba langsung mengeroyok korban dan mencoba mengambil tas milik korban dan kunci Mobil milik korban, akan tetapi korban berusaha mempertahankan barang miliknya tersebut, sehingga para pelaku pengeroyokan memukul korban yang mengakibatkan kepala korban mengalami luka sobek dan memar diwajahnya,” jelas Kompol Hapran.
Adapun barang bukti yang telah disita oleh Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan yaitu 1 (satu) Unit Mobil Isuzu Panther Pick Up warna Putih BE 8340 BY, 1 (satu) buah tas selempang merk Glyph warna hitam dan 1 (satu) unit Handpone Vivo Y 12 warna hitam.
“Atas perbuatanya Pelaku tersebut kami jerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP Sub 362 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutur Kompol Hapran.
(Paisal)