Langsa – ampera-News.com
Polres Langsa melaksanakan Press Release tehadap SY (21) warga Dusun Rukun Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa atas perbuatannya yang tega membunuh anak kandungnya sendiri, Rabu (27/3) kemarin.
SY mengaku tega membunuh anak semata wayangnya itu karena dipicu kekesalan terhadap suaminya yang disebut sudah lama tidak menafkahi dirinya dan anaknya. “Rasa kesal hingga berujung kepada tindak kekerasan terhadap anaknya itu muncul saat pelaku sedang memandikan korban,” kata Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan didampingi Kasat Reskrim lptu Agung Wijaya Kusuma dalam press release, Kamis (28/3).
Karena kesal, kata Kapolres, pelaku melempar anaknya ke dalam bak mandi lalu membiarkan korban tenggelam selama 30 menit. “Setelah 30 menit ditinggalkan, lalu pelaku kembali ke kamar mandi dan melihat korban sudah terlentang mengapung dengan kondisi tubuh korban sudah membiru di bagian bibir dan lidahnya,” tutur Kapolres.
Kasus tersebut terungkap berawal saat tim Resmob Polres Langsa mendapat informasi bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan berencana. Mendapat informasi tersebut, kata Kapolres, tim melakukan penyelidikan. Alhasil terungkap kasus tersebut dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri.
Akibat perbuatannya yang melakukan pembunuhan berencana pelaku dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 80 Ayat (3), Ayat (4) Undang- undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Tersangka terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu penjara selama 20 tahun,” ungkap Kapolres. (Red)