Pesawaran(Ampera-news.com) — Satres Narkoba Polres Pesawaran menangkap pelaku di duga tindak pidana narkoba jenis Sabu. Pada Sabtu (06/08/2022), sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan atas dasar
LP/A/498/VIII/2022/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 06 Agustus 2022.
Tempat kejadian berada di Desa kurungan nyawa, KecamatanGedong tataan, Kabupaten Pesawaran.
Identitas pelaku di ketahui berinisial
– IM(23) laki-laki warga Desa hajimena, Kec. Natar, Kab. Lampung selatan
– IS(35) warga gang pemuda 2 kel. Bakung kec. Teluk betung barat, kota bandar lampung.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han), melalui Kasatresnarkoba Polres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo, S.T.K., S.IK mengatakan, “penangkapan bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh tim opsnal sat res narkoba polres pesawaran terhadap Pelaku, saat diamankan dan di geledah ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dari penguasaan pelaku IM di TKP, kemudian pelaku IM mengakui bahwa membeli bersama dengan pelaku IS lalu dilakukan pengembangan dan ditangkap tersangka di desa hajimena kabupatem Lampung selatan barang bukti tersebut adalah miliknya”.
Barang Bukti yang di amankan
– 1 Plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
– 1 Unit Handphone warna biru.
– Sabu Berat bruto bb : 0,20 gram
“Untuk ke 2 (dua) tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan untuk ke 2 (dua) pelaku berikut barang bukti saat ini sudah dibawa Satres Narkoba Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” terang Kasat Resnarkoba.
(Paisal)