Sungailiat, (www.Ampera-News.com) – Jelas, surat edaran dari Dirjen Minerba prihal peringatan kegiatan pertambangan tanpa izin, Nomor : T-3145/MB.04/DJB.S/2022, tertanggal 22 Agustus 2022, mungkin sudah tidak berlaku lagi bagi penambang timah ilegal, terkhususnya di Kab. Bangka.
Hasil pantauan Ampera-news.com, ada aktivitas penambangan timah berlokasi di Kelurahan Kudai yang diduga ilegal, pekerja tambang tetap beraktivitas walaupun sudah mengetahui adanya operasi penertiban tempat ilegal (PETI) oleh pihak aparat penegak hukum (APH).
Menurut keterangan salah satu pekerja tambang berinisial R saat dikonfirmasi Ampera-news.com, ia mengatakan bahwa sudah berkoordinasi dengan oknum APH. Bahkan tidak tanggung-tanggung, R mengaku untuk aktivitas tambang ada 2 koordinasi.
“Kami sudah kordinasi ke J”. Ucapnya saat diwawancara di lokasi penambangan. Jum’at siang (28/10/22).
R juga sudah mengetahui bahwasanya ada operasi PETI dari pihak APH. Namun, karena sudah berkoordinasi ia berani bekerja seolah tanpa halangan dan hambatan.
Respon cepat dari Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si saat diinformasikan Ampera-news.com via whatsapp (WA) prihal kegiatan tambang yang diduga ilegal tersebut, dirinya menanggapi dan menjawab akan segera menindaklanjutinya.
“Terima kasih infonya, segera ditindak lanjuti”, jawab Kapolres Bangka lewat pesan singkat WA. Jum’at sore (28/10/22).
(Edi/Een)