Jakarta – ampera-news.com
Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAKH) yang juga relawan BPN Prabowo-Sandi melaporkan sejumlah lembaga survei yang memenangkan Jokowi-Ma’ruf ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum KAMAKH, Pitra Romadoni mengatakan, pihaknya melaporkan sejumlah lembaga survei karena dianggap memberi hasil yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Karena hasil survei ini jelas-jelas membingungkan masyarakat kita. Kalau kita berpatokan kepada quick count, kebenarannya itu belum bisa dipertanggungjawabkan secara penuh,” kata Pitra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/4).
Wartawan lalu meminta surat tanda terima laporan dari Bareskrim, namun Pitra tak dapat menunjukkannya dan hanya mengklaim laporannya diterima.
“Diterima,” ujar Pitra meninggalkan Bareskrim. Belakangan diketahui laporan tersebut ditolak polisi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi mengatakan, menolak laporan tersebut karena sebaiknya diadukan ke Bawaslu dan ke MK.
“Bukan ranah kita itu,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Berita ini telah lebih tayang dulu di m.kumparan.com dengan judul Relawan 02 Laporkan Lembaga Survei ke Bareskrim, tapi Ditolak
Publish : Abs