Bangka (Ampera-news.com) – Terkait pemberitaan sebelumnya, prihal tambang ilegal dalam kawasan hutan lindung (HL) jenis tungau/sebuh di Dusun Bedukang Desa Deniang Kab. Bangka, kini berhenti total dan lokasi tersebut sudah tidak ada aktivitas apapun.
Hasil pantauan Ampera-news.com saat kroscek lokasi, terlihat jelas tidak ada aktivitas penambangan timah, bahkan tidak ada sisa alat/mesin untuk keperluan penambangan. Rabu (22/02/23) siang.
Menurut penuturan AP dan E yang dihebohkan dalam pemberitaan, mereka tidak membenarkan statement dari penambang yang menyebutkan bahwa AP selaku pembeli pasir timah dari penambang dan E oknum APH sebagai penerima fee.
AP saat dijumpai Ampera-news.com di kediamannya, ia menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima pasir timah dari penambang ilegal dalam kawasan HL tersebut.
“Saya tidak pernah menerima pasir timah dari penambangan ilegal dalam kawasan HL”, jelasnya saat diwawancara. Rabu (22/02/23) sore.
Terpisah, hal senada juga disampaikan oleh E saat berjumpa dengan Ampera-news.com dikebun cabe milik AM, ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari para penambang, walaupun itu seribu rupiah.
“Saya tidak pernah menerima uang dari para penambang, walaupun seribu rupiah, apalagi dengan besaran nilai ratusan ribu perminggunya, itu fitnah”, terangnya dihadapan Ampera-news.com. Rabu (22/02) siang.
Saat dikonfirmasi, AM yang disebut selaku pemilik lahan, membenarkan yang diucapkan oleh E.
“Memang benar, Pak E tidak pernah menerima uang yang dimaksud”, tutur AM saat ditanya oleh Ampera-news.com di lokasi kebun cabe miliknya.
(Een)