Tulang Bawang, ampera-News.com – Polsek Gedung Aji berhasil menangkap FS (28), ES (17) dan AS (16), mereka merupakan pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) di sebuah rumah yang sedang ditinggalkan oleh penghuninya.
Kapolsek Gedung Aji Iptu Suhardi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Senin (29/3), sekira pukul 23.30 WIB, saat sedang berada di rumah pelaku ES.
“FS dan ES yang sama-sama merupakan pengangguran, mereka merupakan warga Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji, serta AS yang juga merupakan pengangguran, merupakan warga Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Suhardi. Selasa (30/4).
Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari korban Subandi (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Karya Bhakti. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 15 / IV / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gedung Aji, tanggal 29 April 2019. Kerugian dua buah BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor), uang tunai Rp. 120 Ribu, 4 bungkus rokok sampoerna mild, baju kemeja dan celana yang semuanya ditaksir seharga Rp. 6,5 Juta.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku, terjadi hari Senin (29/4), sekira pukul 19.00 WIB, yang mana saat itu korban sedang tidak berada di rumahnya. Para pelaku ini masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping rumah dengan menggunakan anak kunci rumah korban yang telah terlebih dahulu diambil oleh salah satu pelaku. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, para pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang milik korban. Usai melakukan aksinya, para pelaku langsung kabur meninggalkan rumah korban.
“Berbekal laporan dari korban, hanya butuh waktu 4,5 jam, petugas kami berhasil mengungkap para pelakunya dan menyita BB (barang bukti) berupa dua buah BPKB serta sepeda motor honda beat pop warna putih dari tangan para pelaku,” ungkap Iptu Suhardi.
Para pelaku, saat ini sudah di tahan di Mapolsek Gedung Aji dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Polda Lampung/Polres Tulang Bawang/Sahadi)