Sumenep (www.ampera-news.com)- Rabu 12 April 2023- Adanya 21 Hektare lahan pantai yang disertifikat oleh Kepala Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah jelas melanggar Undang-Undang Pokok Agraria.
Demi memuluskan rencananya untuk membangun tambak garam di kawasan Pantai Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kepala Desanya nekat menabrak Undang-undang Pokok Agraria. Bahkan, berdasarkan data yang dikantorngi Gerakan Masyarakat Menolak Reklamasi (Gema Aksi) ada 41 hektar lahan di kawasan pantai di Desanya yang akan digarap tambak garam.
Dan 21 diantaranya statusnya dikuasai perorangan berupa sertifikat hak milik (SHM). Bahkan, paling besar atasnama Muhab yang tidak lain Kepala Desa Gersik Putih, seluas 6 Ha dibanding 7 pemilik SHM lainnya.
“Pesisir Pantai dan Pesisir Laut adalah daerah sempadan yang bukan obyek pengaturan UU Pokok Agraria. Artinya, tanah di pesisir pantai tidak dapat diberikan sertipikat hak atas tanah, apalagi wilayah laut non darat yang ada di pesisir laut juga tidak boleh diberikan sertipikat,” kata Amirul Mukminin Kordinator Gema Aksi, Rabu (12/4/2023).
Lanjut Amirul, puluhan hektar pantai yang ber-SHM tersebut umumnya dikuasai warga luar Desa di Kecamatan Kalianget. Diantaranya Umar Sadik 4 Hektar, Abdurrahhman 1 Hektar , Said 4 Hektar, dan Busanai 4 Hektar.
Dilansir newssatu Amirul mengaku aneh dengan terbitnya SHM pada kawasan pantai di Desanya, apalagi jumlahnya cukup besar.
“Pantai kok disertifikat. Bagaimana proses dan asal usulnya lahan tersebut di SHM-kan,” tukasnya.
Pantai itu milik siapa?
Menurutnya, Pantai merupakan ruang publik milik negara yang tidak boleh dimiliki secara pribadi oleh orang – perseorangan atau perusahaan swasta.
“Jadi sertipikat itu sudah dinilai tidak sah, dan melanggar peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pelanggaran berikutnya yang dilakukan Kepala Desa Gersik Putih adalah soal apakah pantai bisa di beli?
“Dengan mengacu pada Perpres Nomor 51 Tahun 2016, artinya pantai adalah area publik milik atau dikuasai negara, sehingga dilarang untuk diprivatisasi atau diklaim sebagai area pribadi,” lanjutnya.
Pihaknya, menduga ada aturan yang diabaikan dalam proses penerbitan SHM seluas 21 Hektar kawasan pantai di Desa Gersik Putih. Tanah negara memang boleh dimohon untuk ke Negara untuk kepentingan publik, bukan per orangan atau perusahaan.
”Apalagi disitu Pantai, bahkan bisa dibilang Laut. Ada indikasi kongkolikong antara Desa, pemohon, bahkan otoritas terkait seperti Badan Pertanahan dalam menerbitan SHM. Ini penyalahgunaan wewenang bisa dipidanakan,” ucapnya.
Sementara itu, Kades Muhab belum bisa dikonfirmasi soal 21 Hektar kawasan Pantai yang dikuasai per-orangan tersebut. Namun, pada kesempatan sebelumnya, Ia membenarkan bahwa sebagian besar kawasan Pantai di Desanya yang akan dibangun tambak garam statusnya SHM.
”Ini (Lahan yang disertifikat, red) tidak bisa diganggu gugat. Dan sebagian dikuasai orang luas, ada juga warga Gersik Putih pak Zaini 1 Hektar dan saya sendiri 2 Hektar,” jelasnya.
Muhab menyampaikan, SHM tersebut terbit sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Gersik Putih. Permohonan tersebut diajukan pada Pemerintahan Desa sebelumnya.
”Sertifikat Hak Milik sebagaimana yang dimaksud terbit jauh sebelum saya terpilih menjadi Kepala Desa Gersik Putih,” pungkasnya. (Roni)
Komentar
Penerbitan SHM Pantai Gersik Putih
Kok Bisa Ya, Kades Di Sumenep Sertifikat 21 Hektare Pantai Gersik Putih
Kok Bisa Ya, Kades Di Sumenep Sertifikat 21 Hektare Pantai Gersik Putih
Pantai Keris Di Sumenep Mulai Ramai Pangunjung
Pantai Keris Di Sumenep Mulai Ramai Pangunjung