OKU Timur (www_ Ampera_News.Com)- Sesuai jadwal tahapan Pilkades yang memasuki tahapan pengundian nomor urut Calon Kepala Desa, pada hari Rabu (19/4/2023) WIB s.d. selesai bertempat di Kantor Desa Melati Agung Kecamatan Semendawai Timur telah dilaksanakan Tahapan Pilkades yaitu penetapan DPT lilkades di Desa Melati Agung, penetapan calon Kepala Desa Melati Agung serta pengundian nomor urut calon Kepala Desa Melati Agung.
Camat Semendawai Timur diwakili oleh Kasi Tata Pemerintahan mengatakan para calon harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh panitia. Semua aturan tersebut telah diatur dalam tata tertib yang telah disusun dan ditetapkan oleh panitia. Hal terpenting bagi para calon adalah dapat menggerakkan hati masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan pesta demokrasi pemilihan kepala desa yang aman dan kondusif.
“Hasil Musyawarah Penetapan DPT Pilkades Desa Melati Agung di sepakati dan ditetapkan sebanyak 1261. Serta telah ditetapkan Bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa dengan Keputusan Ketua Panitia Pilkades hasil Verifikasi Tim Kabupaten,” Katanya.
Selanjutnya, Hasil dari pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa untuk dapat mengikuti Pilkades Melati Agung yaitu :
Nomor Urut 1 : Najir
Nomor Urut 2 : Hartanto
Nomor Urut 3 : Heru Siswanto
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Semendawai Timur diwakili Kasi Tapem dan Kasi Pelum, Danramil Semendawai Suku III (SS III) diwakili Babinsa Melati Agung, Kapolsek SS III di wakili Kapolsubsektor ST. beserta Kanit Intel, Kepala Desa Melati Agung beserta Perangkat Desa, Ketua Panitia Pilkades beserta Anggota, BPD Melati Agung dan Anggota, Calon Kepala Desa. (YS)