Sungailiat (Ampera-news.com) – Dalam memberantas peredaran Narkoba Tim Kibas Satuan Narkob Polres Bangka kembali Ungkap dan ditangkap pelaku Dodri Als Dori (40 th) tindak pidana Narkotika yang diduga narkotika jenis Shabu dengan barang bukti 4.94 gram shabu. Minggu (7/5/2023).
“Ya pada pagi sekitar jam 02.10 kita berhasil menangkap pelaku dori,” Ujar AKP Harry Frizko, S.H., Kasat Narkoba.
Penangkapan terhadap Pelaku Dori di TKP depan Bengkel motor lingkungan Jelutung Kelurahan Sinar Jaya Jelutung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Kasat Narkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko, S.H., seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K. mengatakan, penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebutbsering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut tim kibas melakukanpenyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Dodri Als Dori,” Ujar AKP Harry Frizko.
Dari hasil penangkapan Dori terdapat barang bukti 6(enam) plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotila jenis sabu dengan berat bruto 4.94 gram, 1 (satu) unit hanphone merek Realme warna abu-abu, 1 (satu) unit hanphone Merek Nokia warna Biru, 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria Fu 150 warna pink , 1 (satu) buah korek api warna biru, 1(satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah botol kecil berbentuk Bong, dan uang 950.000 dengan pecahan 3(tiga) lembar uang kertas Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah serta 8 (delapan) lembar uang kertas Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
Kasat Narkoba menambahkan modus pelaku Dori melakukkan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.
“Akibat perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” Jelas AKP Harry Frizko.
Yang mana sebelumnya pada Jumat 5/5/2023 jam 21.00 wib, Tim Kibas Satuan Narkoba Polres Bangka telah menangkap pelaku FERIZON Als FERI Als IJON (23 th) tindak pidana Narkotika yang diduga narkotika jenis Shabu dengan barang bukti Shabu seberat 3,7 gram. Penangkapan di TKP Di Jl. Kihajar Dewantara Parkiran Hang Out De Cafe Kec. Sungailiat Kab. Bangka.
Modus dari pelaku FERIZON Als FERI Als IJON melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis shabu.
“Akibat dari perbuatan pelaku Terhadap FERIZON Als FERI Als IJON diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” Jelas AKP Harry Frizko.
Sumber : Siaran Pers Humas Polres Bangka