OKI (www.ampera-news.com) – Pelanggan PLN dengan nama samaran Dodi menyampaikan keluhannya terkait pemutusan listrik dan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh petugas PLN, Rabu (1705/2023)
Dalam wawancara dengan awak media, Dodi mengungkapkan, Dirinya sangat resah dengan tindakan PT PLN yang melakukan pemutusan listrik tanpa alasan yang jelas dan menarik denda 3 juta Hingga 6 Juta di lokasi.
“Saya juga menduga ada oknum-oknum dalam PLN yang melakukan pemerasan terhadap kami sebagai pelanggan,” ungkapnya.
Permasalahan ini diduga terjadi di Kecamatan Lempuing, Rayon Tugu Mulyo, dimana banyak pelanggan mengeluhkan tindakan pemutusan listrik yang dilakukan oleh PT PLN.
Masyarakat setempat melaporkan bahwa petugas PLN menekan para pelanggan untuk menyetujui atau memberikan tanda tangan terkait permintaan dari petugas P2TL.
Kendati demikian ada kWh tempat oknum P2TL diduga di iritkan (jemper),”tutur sumber yang enggan di sebutkan namanya.
Ditempat terpisah oknum pendor P2TL dikonfirmasi awak media mengatakan, apabila kWh tersebut bermasalah akan kami tindak ” sudah di proses P2TL, ” katanya Selasa (16/5)
Kondisi ini telah menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat, sehingga mereka meminta agar pihak yang berwenang, seperti Dinas Ketenagalistrikan (Dirud) dan Jaringan Masyarakat (JM) di tingkat provinsi, serta Kapolda Sumsel dan Kapolres OKI, mengambil tindakan tegas dan menindaklanjuti permasalahan ini hingga tuntas.
Hingga saat ini, PLN dan pihak berwenang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemutusan listrik dan pemerasan yang di alami oleh pelanggan. Media Ampera news akan terus mengikuti perkembangan permasalahan ini dan memberikan informasi kepada masyarakat seiring dengan berjalannya investigasi.
(Tim media Ampera news)