Jakarta (www.ampera-news.com) – Dewan Pimpinan Pusat lembaga Masyarakat Bersatu Membangun Bangsa Dan Negara (Mabesbara) merilis Sejarah korupsi Oknum Kades dan Perangkat Desa Ditahun 2016-2017 ada 110 kasus penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa Yang di Korup pelakunya rata-rata dilakukan Oknum kepala desa alias Kades.
“Dari 139 aktor, 107 di antaranya merupakan Oknum kepala desa,” kata Ketua DPP Mabesbara Doni.Yn.S.Sos di kantornya, Minggu (18/6/2023).
Selain itu, pelaku korupsi lainnya adalah 30 perangkat desa dan istri kepala desa sebanyak 2 orang. Doni menyebut dari 110 kasus di Tahun 2016 dan 2017 tersebut, jumlah kerugian negaranya mencapai Rp 30 miliar. Data tersebut ia akui berdasarkan berbagai sumber media hingga data aparat penegak hukum.
Adapun sejumlah bentuk korupsi yang dilakukan pemerintah desa, yaitu penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, mark up anggaran, laporan fiktif, pemotongan anggaran, dan suap.
“Dari sejumlah bentuk korupsi itu, ada 5 titik rawan korupsi dalam proses pengelolaan dana desa yaitu dari proses perencanaan, proses pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, pelaksanaan, dan pengadaan barang dan jasa dalam hal penyaluran dan pengelolaan dana desa,” kata Doni.Yn.S.Sos menjelaskan
Adapun sejumlah modus korupsi yang dipantau Lembaga Mabesbara antara lain membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar, mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain.
“Modus lainnya meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan, lalu Banyak Dugaan pemungutan atau pemotongan dana desa (DD) oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten,” ujarnya
Doni.Yn.S.Sos menambahkan, modus lainnya itu adalah penggelembungan atau mark up pembayaran honor perangkat desa dan mark up pembayaran alat tulis kantor (ATK). Serta memungut pajak atau retribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak.
Contoh lainnya yaitu pembelian inventaris kantor dengan dana desa namun diperuntukkan secara pribadi, pemangkasan anggaran publik kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat desa, serta melakukan kongkalikong proyek yang didanai dana desa.
“Melakukan permainan kongkalikong dalam proyek yang didanai dana desa, dan membuat kegiatan proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa,” ujarnya.
Untuk rilisan korupsi Dana Desa yang diduga dilakukan Oknum Kepala Desa (Kades) di tahun anggaran 2018 Hingga sampai di bulan Juni tahun 2023 tim kami dari lembaga Mabesbara maupun gabungan tim media masih adakan rilis ada berapa ratus kasus korupsi Dana Desa (DD) yang di Lakukan Para oknum Kepala Desa di seluruh Indonesia ucap Doni.Yn.S.Sos selaku ketua DPP Lembaga mabesbara.
Kita tunggu saja sampai selesai tim gabungan merilis data di beberapa provinsi di seluruh Indonesia, insyaallah kalu sudah selesai di rilis data nya terkait korupsi dana desa yang diduga dilakukan para Oknum Kepala Desa kami dari tim akan segera mengumumkanya di media Cetak dan online maupun media televisi tutup doni.
(Editor: Tim media Ampera News)