www.Ampera-News.com – Ferdy Sambo terpidana kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) kini kembali viral.
Hal ini terjadi usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Bukan hanya Ferdy Sambo, beberapa terdakwa lainnya seperti Putri Chandrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga ikut mengalami pengurangan hukuman.
Sehingga hal ini mengundang beragam kontroversi, lantaran sebelumnya Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman maksimal dan mendapat sejumlah apresiasi dari para ahli.
Menanggapi hal tersebut, Aristo Pangaribuan selaku Ahli Hukum Pidana angkat bicara.
Seperti dikutif lengkong ayobandung.com
Menurutnya, alasan hakim mengorting hukuman mati Ferdy Sambo (FS) menjadi seumur hidup.
Lantaran terdakwa FS memiliki point plus yang menjadi bahan pertimbangan hakim.
“Pertama secara teknis hukum, kalo saya melihatnya. Ada poin plus dari sambo kenapa dia seumur hidup,” kata Aristo dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Minggu (12/08/2023).
Menurutnya, salah satu point plus yang dimiliki oleh FS yaitu karena hukuman mati merupakan hukuman maksimal.
Sehingga ketika hakim mengambil keputusan, dengan motif pembunuhan yang tidak transparan bahkan di persidangan.
Membuat hakim tidak bisa memberi penjelasan (motif/pikiran jahat) terkait alasan FS dijatuhi hukuman pidana maksimal (mati).
Baca Juga: Otak Versus Hati, Mana yang Sebaiknya Didahulukan?
“Tapi perkara ini motifnya itu tidak dibuka sebenarnya apa. Dalam persidangan pun tidak dibuka. Jadi logikanya, bagaimana hakim-hakim itu mau menjatuhkan hukuman yang paling ultimate. Tapi tidak tahu sambo ini sejahat apa sih pikiranya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa terbitnya KUHP terbaru yang sudah disahkan.
Secara tidak langsung menguntungkan FS, karena hukum yang dijatuhkan bisa lebih fleksibel.
“Yang kedua, logika hukuman mati ini sudah mati ketika KUHP baru disahkan sudah nggak ada lagi alternatif, jadi menjadi fleksibel ( hukuman Ferdy Sambo)
Pungkasnya.
(Editor: Tim media ampera news-DN-PRY)