Jakarta www Ampera News.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).
Kemarin siang hingga sore, KPK telah menggeledah salah satu ruangan di Kemnaker. KPK juga bertemu langsung dengan Nyoman.
Seperti dikutif dari detikcom,sumber menyebut penggeledahan juga dilakukan di Rumah Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9 Bekasi. Sumber tersebut mengatakan penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI.
Lantas, siapakah I Nyoman Darmanta?
Dia merupakan 1 dari 16 Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kemnaker yang dilantik Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 20 Januari 2023 lalu. Nyoman dilantik sebagai Sekretaris Barenbang Kemnaker.
Sebelumnya, ia telah menduduki posisi Direktur Bina Perluasan dan Kesempatan Kerja Kemnaker pada tahun 2021. Nyoman juga pernah menjabat sebagai Inspektur I Inspektorat Jenderal Kemnaker pada tahun 2018 hingga 2020.
Berdasarkan e-lhkpn, total harta kekayaannya per tahun 2022 sebesar Rp 7,31 miliar. Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, yakni tanah dan bangunan di Kab/Kota Bekasi senilai Rp 1,65 miliar. Nyoman juga tercatat memiliki tiga tanah yang merupakan warisan di Kab/Kota Gianyar senilai masing-masing Rp 2 miliar.
Selain itu, ia juga tercatat memiliki dua unit mobil Honda CRV1.5 dengan nilai Rp 285 juta dan Mazda CX.3 dengan nilai Rp 205 juta.
Harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp 57 juta, kemudian kas dan setara kas sebesar Rp 70,65 juta.
(Editor: Tim media ampera news.com-DN/PRY)