Bangka, (Ampera-news) – Terkait pemberitaan sebelumnya, Pertambangan pasir timah ilegal di dekat bibir Pantai Dusun Batu Ampar Desa Riding Panjang Kab. Bangka. Hingga kini tetap beroperasi dengan lancar, seolah para penambang menantang hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan APH setempat terkesan berdiam diri tidak memberi tindakan tegas.
Lembaga Masyarakat Bersama Membangun Bangsa dan Negara (MABESBARA) melalui ketua umum Dr (c) Riyan Maulana Said, S. E., S. H., M. H. besok (Senin, 29/08/23) akan melaporkan secara resmi ke MAPOLDA Babel prihal pertambangan ilegal di lokasi yang dimaksud.
Menurut Edi. M selaku ketua DPD Lembaga MABESBARA perwakilan Babel, sudah layaknya pihak APH memberikan sanksi tegas kepada para pelaku tambang yang beroperasi dekat bibir pantai Dusun Batu Ampar Desa Riding Panjang Kec. Merawang Kab. Bangka tersebut. Dikarena penambangan di lokasi itu skala besar.
“Tidak kita pungkiri bahwa lokasi penambangan tersebut berskala besar, legalitas mereka sudah jelas melanggar regulasi pertambangan di NKRI. Makanya, kita minta kepada pihak APH untuk menindak tegas bagi pelaku usaha tambang,” terangnya di hadapan awak media ini. Minggu (27/08/23) siang.
Ia juga menambahkan, yang membuat laporan bukan dari DPD Babel melainkan dari Lembaga MABESBARA pusat.
“Titik koordinat, dokumentasi dan nama para pelaku tambang. Semua data sudah kita kirimkan ke kantor pusat agar detail dituangkan dalam pelaporan,” Tegas Edi.
Sementara itu, dilansir dari https://babel.polri.go.id/2023/08/03/polda-babel-amankan-enam-orang-terkait-tambang-ilegal-di-kabupaten-bangka/
Tim Subsatgas Gakkum Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan 6 (enam) orang terkait aktivitas tambang ilegal, Selasa (1/8/23) siang.
“Ada 6 orang yang diamankan karena melakukan aktivitas tambang ilegal di Jalan Lintas Timur Desa Riding Panjang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (2/8/23).
Usut punya usut, ternyata lokasi yang diamankan oleh pihak POLDA tersebut, merupakan 1 hamparan lokasi yang dimuat dalam media ini.
(E)