Bandar Lampung,(www.Ampera-News.Com)-
Ketegaran dan kesabaran Ketua Badan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPW PAI) Provinsi Lampung, H. Nuryadin SH, mungkin ada benarnya penilaian khalayak; “Tingkat Dewa”.
Bagaimana tidak?
Hampir 2 pekan terakhir, jagad maya dihebohkan dengan berita Penonaktifan dirinya sebagai Ketua BPW PAI Lampung oleh SK Ketum Sultan Junaidi No: 0011-14/SKEP/VIII/BPP.PAI/2023 tertanggal 23 Agustus 2023, om Raja (begitu Nuryadin akrab disapa) lebih memilih diam dan ‘puasa’ komentar.
Justru para anggota dan segenap pengurus BPW Lampung lah yang meladeni ‘Perang Statement’ di media lokal dan nasional.
Secara organisatoris, BPW PAI Lampung telah membalasnya dengan SK No: 013/B/BPWPAILPG/VIII/2023 tertanggal 1 September 2023 tentang Sanggahan/keberatan atas Surat Keputusan Ketum BPP PAI No: 0011 tersebut.
Produk hukum SK No: 013 dari BPW PAI Lampung didukung lengkap oleh Berita Acara dan Notulen Rapat lengkap dengan daftar absensi pesertanya, berikut foto dokumentasinya. Berbeda halnya SK No: 0011 dari Ketum BPP PAI yang hingga kini dipertanyakan keabsahannya karena tanpa kelengkapan berita acara dan notulen rapat, sehingga dinilai Batal Demi Hukum akibat pelanggaran serius mengangkangi kontitusi AD/ART PAI.
Barulah pada Selasa malam (12/9), Om Raja Nuryadin angkat bicara terkait dinamika PAI.
Meski diposisi Terdzolimi, Nuryadin menanggapi santai polemik penonaktifannya sebagai Ketua BPW Lampung. Nuryadin menyatakan terima kasihnya atas atensi, doa dan dukungan moral dari para sahabatnya. Nuryadin juga mengaku terharu atas soliditas anggota dan segenap BPW PAI Lampung yang tetap mendukung dan mengakui eksistensinya sebagai Ketua BPW PAI Lampung Periode 2023-2027 bedasar konstitusi SK No: 0009-14/SKEP/V/BPP.PAI/2023. Begitu juga dengan tawaran pihak lain agar Nuryadin bersedia menjadi Ketua Asosiasi Advokat sejenis yang jumlah anggotanya lebih besar, daripada harus berpolemik panjang di PAI.
“Tentu saya harus menghadapi dinamika organisasi di PAI dengan dasar-dasar konstitusi, tanpa emosi. Surat (SK No: 0011) kita balas dengan Surat (SK No: 013). Juga tidak baik jika saya langsung meninggalkan masalah ini dan tiba-tiba beralih mememenuhi tawaran dengan menjadi Ketua Asosiasi Advokat lainnya, walaupun atas tawaran rekan tersebut saya tetap mengucapkan terima kasih. Polemik ini diawali dengan tindakan Ketum BPP PAI, Sultan Junaidi. Maka Ketum pula yang harus mengakhirinya. Dalam hidup ini, saya hanya menyakin satu hal yang pasti bahwa orang yang berbuat dzolim itu pasti tumbang. Banyak contoh nyata orang-orang hebat yang berbuat dzolim juga hancur pada akhirnya, cepat ataupun lambat,” yakin Nuryadin.
Menarik untuk ditunggu, apa sikap lebih lanjut? Dari Ketum BPP PAI, Sultan Junaidi yang sempat mendatangi Kantor BPW PAI Lampung pro Nuryadin di Soekarno Hatta Ruko Bukit Kencana 3 No: 8 Bandarlampung, pada Minggu sore (3/9). Ketum sempat mengucapkan “Minta Maaf” kepada Nuryadin dan segenap pengurus BPW PAI Lampung yang hadir. Permintaan Maaf Ketum Sultan Junaidi selain disaksikan Nuryadin dan segenap pengurus BPW PAI Lampung juga diabadikan oleh CCTV di Gedung 3 lantai tersebut.
Sayangnya, Sekretaris BPW PAI Lampung pro Ketua Achmad Rico Julian SH MH, Andri M Syarif menyatakan tidak turut mendampingi Ketum BPP Sultan Junaidi saat menyambangi Kantor Nuryadin. “Benar, ada pertemuan itu. Tapi saya tidak bisa turut serta mendampingi Ketum karena ada acara lain,” ujar Andri saat menghubungi wartawan ini va ponsel.
Ampera-News.Com,( Herman )