Bangka, (Ampera-news.com) – Terkait pemberitaan sebelumnya, warga pertanyakan asas manfaat program ketahanan pangan di Desa Baturusa. Topik tersebut menjadi bahan menarik, hingga awak media Ampera-news.com mendatangi kantor Desa Baturusa, Kec. Mewarang, Kab. Bangka, Prov. Kepulauan Bangka Belitung guna mencari informasi lebih lanjut. Sabtu (16/09) pagi.
Berdasarkan penjelasan yang disajikan oleh Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Baturusa, bahwa Program Ketahanan Pangan pada bulan Oktober Tahun 2022 ada dua kelompok masyarakat yang dapat, berupa penggemukan 4 (empat) ekor sapi dan ternak ayam sebanyak 500 ekor. Pihak PEMDES anggap program tersebut belanja hibah untuk ke masyarakat.
Dalam pelaksanaan program ketahanan pangan 2022, BUM Des tidak dilibatkan. Sesuai hasil konfirmasi sebelumnya dengan Dir BUM Des Baturusa (Fahran). Jum’at (15/09) sore.
Menurut keterangan Kepala Desa Baturusa (Junaidi), untuk sekarang memang tidak melibatkan pihak Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) karena tidak ada kesepakatan antara kelompok dan BUM des.
“Jadi kalau sapi ini bukan peternakan, sifatnya penggemukan. Untuk sekarang ini tidak dilibatkan BUM Des, karena tidak ada kesepakatan antara kelompoknya Desa dan BUM Desnya gitu,” jelasnya saat diwawancara langsung.
Mengenai hal tidak dilibatkannya pihak BUM Des, PEMDES Baturusa sudah berkoordinasi dengan pihak BPKP pusat.
“Jadi waktu kami ngebel (-red) orang BPKP Pusat, tidak ada aturan yang baku bagi BUM Des masalah pengelolaan dan penjualannya,” ucap Kades.
Dalam kesempatan itu, Sekdes (fitri) juga memberikan penjelasan yang serupa.
“Sebelumnya juga sih, kami (-red) sudah pernah ke BPKP Provinsi terkait prihal ketahanan pangan. APB Des kami, ketahanan pangan kami kan belanja hibah barang yang diserahkan kepada masyarakat,” ungkap Sekdes.
Disinggung, pernah tidak disosialisasikan prihal Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa oleh dinas terkait dan tim pendamping Desa, dan apakah pihak PEMDES sudah mengetahui aturan tersebut?.
“Sudah tau sejak dishare di group kemaren, saya sempat baca sih, kitakan di Desa juga sering dishare. Disitu tidak ada aturan bakunya, kalau saya baca tidak ada kata-kata hasil penjualan sapi atau apapun itu hasil ketahanan pangan harus dijual melalui BUM Des,” jawab Fitri.
Pihak PEMDES Baturusa beranggapan bahwa program tersebut belanja hibah, belanja yang diperuntukkan ke masyarakat. Wajar saja, KEPMEN Des PDTT No 82 Tahun 2022 dalam Program Ketahanan Pangan Tahun 2022 tidak diterapkan.
“Kami sih menganggapnya kemaren belanja hibah untuk ke masyarakat, jadi kita beli barang kemudian diserahkan ke masyarakat kayak BLT gitu,” sambungya.
Dalam hal tranparansi pelaksaan kegiatan tersebut, Fitri berharap akan melaksanakannya saat Musyawarah Desa (MUS Des) nanti.
“Ini menjadi masukan bagi kami tentang transparansi, kedepannya akan kami lakukan dalam MUS Des supaya masyarakat bisa mengetahui bahwa ada program/kegiatan ketahanan pangan di Desa,” tuturnya.
Tempat terpisah, miris kondisi kandang ternak ayam saat ini, terkesan sudah berbulan lamanya terbengkalai dalam keadaan kosong dan nampak sebagian dinding terpalnya sudah robek. Sabtu (16/09) sore.
Diketahui, kelompok masyarakat ternak ayam yang menerima bantuan dari PEMDES Baturusa tersebut sudah lama melakukan panen. Namun, hingga kini belum melanjutkan kegiatan ternak ayam itu kembali.
(Suhandro)