Nusa Tenggara Timur-(Ampera-News.Com)- AKP Firamudin Kasat Lantas Polres Sikka dicopot dari jabatan imbas diduga melakukan pelecehan seksual yang dilaporkan LM, ibu rumah tangga.
Selain dinonaktifkan dari jabatannya, kini AKP Firamudin diperiksa Propam dan Satreskrim.
“Untuk sementara ini yang bersangkutan (AKP Firamudin) saya nonaktifkan jadi Kasat Lantas,” ujar Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata, Selasa (19/9/2023)
AKBP Hardi Dinata menegaskan yang bersangkutan juga diperiksa secara umum di Reskrim Polres Sikka.
“Dan secara internal juga kami sementara melakukan pemeriksaan internal dari Propam. Itu sudah diperiksa dari kedua belah pihak, sekarang masih dalam pemeriksaan terhadap para saksi karena dari kedua belah pihak mempunyai saksi. Mereka punya hak diperiksa terlebih dahulu. Jadi untuk saat ini, saya belum bisa menyampaikan apa kesimpulannya,” kata Hardi Dinata.
Beberapa saksi yang diperiksa dalam kasus ini, kata Hardi Dinata, penjaga kebun, tukang ojek dan pelapor.
Hardi Dinata menegaskan kasus tersebut sangat mencoreng institusi Polri apabila benar-benar terjadi seperti yang dilaporkan LM.
“Dengan viralnya berita ini yang bersangkutan langsung kita periksa dan langsung kita ambil keterangan di Propam dan yang melapor juga sudah kita layani dan sekarang sedang menunggu hasil visum. Dua hal ini baik pidana umum maupun kode etik kepolisian, dua-duanya tetap berjalan, nanti hasil pemeriksaan bagaimana, apabila memang ternyata terbukti dari oknum ini melakukan pelanggaran maka sanksi hukum yang berlaku kepada dia itu akan dijatuhkan, namun karena oknum ini Perwira, maka itu akan dikembalikan ke Polda untuk bagaimana keputusannya.
Cerita Korban Pelecehan AKP F
Cerita korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh AKP F Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada hari Senin, 18 September 2023.
Kini Kasat Lantas Polres Sikka, AKP F, telah menjadi subjek laporan yang disampaikan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka.
Laporan tersebut mencuat karena dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang dikenal dengan inisial LM.
LM, yang tinggal di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, mendatangi Mapolres Sikka dengan didampingi oleh suaminya, AS, dan kuasa hukumnya, Meridian Dado, untuk melaporkan kejadian yang terjadi di kebun praktik Unipa Indonesia, di depan pintu masuk Pasar Alok, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, pada hari Kamis, 14 September 2023.
Menurut LM, peristiwa dugaan pelecehan dimulai saat dia meminta bantuan kepada AKP F untuk mengeluarkan motor milik anaknya yang terjaring razia lalu lintas.