Banyuasin sum-sel www.AmperaNews.com Aliyas warga Desa Telang rejo Kecamatan Muara Telang merasa dirugikan, karena di tanah miliknya, berdiri tower telekomunikasi yang dibangun PT Dayamitra Telekomunikasi (DT/Mitratel) sejak tanggal 12 agustus 2012 lalu. Adapun tanah ini berlokasi di kediaman Eliyas, Desa Telang rejo kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan surat jual beli/Mad Suwito ke Aliyas pada tgl 31 mei 2023. No. 590.30/157/7TRJ/V/2023 untuk surat tersebut di ketahui Pemdes Telang rejo, kemudian pada tanggal 10 Juli 2023, Pemdes memberikan surat pengantar pemberitahuan Jual beli atas tanah tersebut dengan No. 470/200/SP/TRJ/VII/2023. Kemuadian pada tanggal 20 Juli 2023. Pemerintah kecamatan Muara Telang Kabupaten surat kepemilikan hak atas tanah tersebut Kepada sdr Aliyas dengan No. 593/29/MT/VII/2023.
Aliyaspun dituduh oleh Mitratel, selaku pemilik tower, telah memasuki lahan pekarangan tanpa ijin Berdasarkan pasal 167 ayat (1) KUHP Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, Karena itu, pihak mitra tel pun melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.
Menurut Aliyas, Pihak PT. Dayamitra Telekomunikasi Tbk telah menyewa tanah milik M. Sukirno yang saat ini telah menjadi hal milik pribadinya berdasarkan atas surat kepemilikan hak atas tanah tersebut Kepada dengan No. 593/29/MT/VII/2023. sejak beberapa tahun belakangan. Pada 2012 lalu, Mitratel pun menjalin kesepakatan dengan M. Sukirno.
Berdasarkan pembuatan amandemen perjanjian kerjasama yang di keluarkan oleh PT. Dayamitra Telekomunikasi Tbk. Yang telah habis masa sewa sejak tanggal 9 agustus 2023, secara sepihak pihak perusahaan membatalkan perjanjian sewa lahan pendirian Tower BTS tersebut dengan alasan terdapat perbedaan surat tanah, serta tidak berdasarkan pasal 17 akta perjanjian sewa menyewa lahan tidak akan berakhir dan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian apabila objek sewa menyewa di jual pada pihak ke tiga atau sebab apapun menjadi milik pihak ke tiga.
Lanjutnya, Karena mengantongi surat sah kepemilikan tanah, “Jelas saya dirugikan, karena itu tanah saya, bukan milik M. Sukirno, Kenapa pengurusan itu harus melalui beliau. Sementara Mitratel memakai tanah saya untuk mendirikan tower,” jelasnya lagi.
Karena tidak menemukan titik terang, dia meminta Mitratel untuk segera membongkar tower yang tepat berada di sebelah rumahnya tersebut. “ tegasnya
Bukan tak mungkin, Aliyas menduga, Sukirno dan Mitratel diduga telah melakukan penipuan terhadap pengurusan berkas awal pembangunan tower 2012 lalu.
“Saya maunya ini selesai secara kekeluargaan. Mitratel juga meminta untuk tidak melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Karena saya tahu, kejadian ini dapat dilanjutkan ke ranah hukum, pokok permasalahannya pun telah duduk,” ujarnya.
Sementara itu sampai berita ini di turunkan Manajer PT. Dayamitra Telekomunikasi Tbk belum dapat di minta keterangannya.
Penulis
( Doni S.SoS / Topan m )