Ampera-news.com
Proses laporan Paisal terhadap Kades M.Tohir dan Kadus Muslimin serta 36 orang yang dibawanya, dari Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataaan, Kabupaten Pesawaran sudah memasuki tahap penyidikan.
Dikonfirmasi jika tanggal 27 September lalu, Paisal menghadirkan dua saksi seperti yang diminta oleh penyidik Bripka Andhika Ramadhona S.IP. Lalu hasil dari proses penyelidikan saksi yang berlangsung dari pagi sampai jam satu siang itu akhirnya bisa Paisal dengar hari ini (29/09/2023).
Setelah sebelumnya sempat menemui Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin S.H., M.H., dan diminta untuk menunggu proses mediasi berjalan, Paisal kembali mendatangi Polres Pesawaran untuk meminta konfirmasi langsung dari penyidik yang menangani laporannya, Bripka Andhika Ramadhona S.IP.
Dalam pertemuan itu, penyidik Polres Pesawaran, Bripka Andhika Ramadhona S.IP, mengatakan kepada awak media jika proses laporan sudah memasuki tahap penyidikan tanggal 16 September 2023 dan sudah dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran tanggal 18 September 2023, dan juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tetapi masih berproses.
“Setelah selesai pemeriksaan terhadap saksi-saksi, maka selanjutnya akan kita lakukan gelar penetapan tersangka.”
Begitu yang Paisal selaku awak media dapatkan, setelah dirinya datang dan berkonfirmasi terhadap penyidik Bripka Andhika Ramadhona S.IP di ruangannya. Tanggal 29 September 2023. Polres Pesawaran.
Dengan begini, Paisal berharap agar proses berjalan cepat dan baik sehingga penetapan tersangka dapat segera dilakukan, sesuai keinginannya dan pengacara kondang yang dibawanya untuk mengawal laporan ini, Dr. (C) Ryan Maulana S.E., S.H., M.H..
Sebab sampai hari ini (29-09-2023), anak dan istri Paisal masih tinggal di masjid yang ada di Desa Bagelen, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran.. Mereka tentunya menunggu kejelasan hukum atas kasus yang membuat mereka terusir dari rumah dan tanah mereka sendiri.
Ampera News Pesawaran
Editor Amperanews.com Artika Sapitri